Bela Pemerkosa Putri Kandung, Hakim Montana Didesak agar Dicopot
Sabtu, 22 Oktober 2016 - 04:29 WIB
Bela Pemerkosa Putri Kandung, Hakim Montana Didesak agar Dicopot
A
A
A
MONTANA - Seorang hakim di Montana, Amerika Serikat (AS) dianggap membela pria pemerkosa putri kandung yang baru berusia 12 tahun dengan hanya menjatuhkan hukuman penjara 60 hari. Publik membuat petisi yang mendesak agar hakim pembela penjahat incest itu dicopot.
Menurut hakim bernama John McKeon, vonis penjara yang hanya 60 hari itu tidak membantu terdakwa. Komentar itu telah memicu amarah publik, karena pemerkosaan yang dilakukan terdakwa sudah berulang kali.
Hampir 60.000 orang melalui petisi di situs Change.org telah mendesak agar hakim McKeon dimakzulkan.”Hakim John McKeon tidak menjunjung tinggi tanggung jawab untuk memastikan keadilan,” bunyi petisi itu.
Hakim McKeon dalam putusannya memerintahkan pria 40 tahun bernama Martin Blake menjalani hukuman penjara 60 hari. Putusan itu membuat terdakwa berpotensi hanya menghabiskan 43 hari di penjara.
”Ini saatnya untuk mulai menghukum hakim yang membiarkan monster ini berjalan di jalan-jalan kami,” lanjut bunyi petisi itu, seperti dikutip dari IB Times, Sabtu (22/10/2016).
Menurut dokumen pengadilan, jaksa telah merekomendasikan hukuman 25 tahun penjara. Namun, putusan hakim mengejutkan karena hanya memvonis 60 hari penjara.
Blake mengaku bersalah berulang kali melakukan kejahatan incest terhadap putri kandungnya. Pria itu semestinya masuk daftar sebagai pelanggar seks yang harus dilarang mengakses materi pornografi.
Menurut hakim bernama John McKeon, vonis penjara yang hanya 60 hari itu tidak membantu terdakwa. Komentar itu telah memicu amarah publik, karena pemerkosaan yang dilakukan terdakwa sudah berulang kali.
Hampir 60.000 orang melalui petisi di situs Change.org telah mendesak agar hakim McKeon dimakzulkan.”Hakim John McKeon tidak menjunjung tinggi tanggung jawab untuk memastikan keadilan,” bunyi petisi itu.
Hakim McKeon dalam putusannya memerintahkan pria 40 tahun bernama Martin Blake menjalani hukuman penjara 60 hari. Putusan itu membuat terdakwa berpotensi hanya menghabiskan 43 hari di penjara.
”Ini saatnya untuk mulai menghukum hakim yang membiarkan monster ini berjalan di jalan-jalan kami,” lanjut bunyi petisi itu, seperti dikutip dari IB Times, Sabtu (22/10/2016).
Menurut dokumen pengadilan, jaksa telah merekomendasikan hukuman 25 tahun penjara. Namun, putusan hakim mengejutkan karena hanya memvonis 60 hari penjara.
Blake mengaku bersalah berulang kali melakukan kejahatan incest terhadap putri kandungnya. Pria itu semestinya masuk daftar sebagai pelanggar seks yang harus dilarang mengakses materi pornografi.
(mas)