Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ASEAN Soal Perdagangan Manusia
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk meratifikasi konvensi ASEAN soal perdagangan manusia. Konvensi ASEAN soal perdagangan manusia terbentuk pada tahun 2005 lalu, dan saat ini baru tiga negara yang meratifikasinya.
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, Jose Tavares mengatakan, Indonesia saat ini tengah dalam proses meratifikasi konvensi tesebut. Diharapakan, dalam waktu dekat ratifikasi itu sudah selesai.
"Indonesia sedang dalam proses meratifikasi konvensi ASEAN tersebut. Supaya segera berlaku. Di situ kita memang tak bisa tangani sendiri," ujar Jose dalam sebuah pernyataan pada Kamis (29/9).
Jose menuturkan, ratifikasi konvensi ASEAN ini merupakan pedoman untuk penyeragaman dari undang-undang anti perdagangan manusia yang akan dibentuk. Konvensi ini, lanjutnya, harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dahulu, sebelum menjadi undang-undang yang sah dan dapat berlaku.
"Vocal pointnya memang di Kemenkumham, namun Kemenlu juga berperan aktif. Proses ratifikasi ini bukan hambatan. Penanganan terhadap korban juga terus berjalan sembari adanya proses ratifikasi," ungkapnya.
Dia menegaskan, masalah perdagangan manusia harus diselesaikan dalam waktu dekat. "Mengaitkan semua stakeholders dan civil society juga media massa. Kejahatan ini sudah menimbulkan korban cukup banyak, terutama wanita dan anak-anak," tukasnya.
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, Jose Tavares mengatakan, Indonesia saat ini tengah dalam proses meratifikasi konvensi tesebut. Diharapakan, dalam waktu dekat ratifikasi itu sudah selesai.
"Indonesia sedang dalam proses meratifikasi konvensi ASEAN tersebut. Supaya segera berlaku. Di situ kita memang tak bisa tangani sendiri," ujar Jose dalam sebuah pernyataan pada Kamis (29/9).
Jose menuturkan, ratifikasi konvensi ASEAN ini merupakan pedoman untuk penyeragaman dari undang-undang anti perdagangan manusia yang akan dibentuk. Konvensi ini, lanjutnya, harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dahulu, sebelum menjadi undang-undang yang sah dan dapat berlaku.
"Vocal pointnya memang di Kemenkumham, namun Kemenlu juga berperan aktif. Proses ratifikasi ini bukan hambatan. Penanganan terhadap korban juga terus berjalan sembari adanya proses ratifikasi," ungkapnya.
Dia menegaskan, masalah perdagangan manusia harus diselesaikan dalam waktu dekat. "Mengaitkan semua stakeholders dan civil society juga media massa. Kejahatan ini sudah menimbulkan korban cukup banyak, terutama wanita dan anak-anak," tukasnya.
(esn)