Senat AS Tolak Veto Obama Soal RUU Serangan 11 September
A
A
A
WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) memilih untuk menolak veto Presiden Barack Obama terkait rancangan undang-undang (RUU) serangan 11 September. RUU tersebut memungkinkan keluarga korban untuk menuntut Arab Saudi karena diduga mendukung teroris yang terlibat dalam tragedi itu.
Lewat mekanisme voting, sebanyak 97 anggota Senat sepakat untuk menolak veto Obama. Satu suara yang mendukung veto tersebut adalah pemimpin kelompok minoritas Senat, Harry Reid. Pemungutan suara terkait veto Obama ini juga akan dilakukan di DPR AS. Jika DPR juga menolak veto Obama, maka RUU tersebut akan menjadi undang-undang seperti dikutip dari Belfast Telegraph, Kamis (29/9/2016).
Meskipun menolak veto Obama, beberapa Senator AS menyatakan bahwa regulasi tersebut bisa membuka kotak Pandora hukum, memicu tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas aksi militer dimana AS terlibat didalamnya.
Menurut RUU ini, keluarga korban mempunyai hak untuk menuntut di pengadilan AS atas setiap tindakan yang dilakukan oleh unsur pemerintah Arab Saudi yang diduga turut terlibat dalam Tragedi WTC pada 2001 lalu.
Lima belas dari 19 pembajak pesawat yang menghantam menara kembar WTC pada 11 September diketahui adalah warga negara Arab Saudi. Berdasarkan undang-undang ini, pengadilan diizinkan untuk mengesampingkan klaim kekebalan diplomatik untuk memeriksa warga asing atas aksi terorisme yang terjadi di wilayah AS.
Presiden Obama memveto langkah tersebut pekan lalu dengan mengatakan undang-undang anggota parlemen akan membuat AS rentan terhadap litigasi pembalasan. Dalam suratnya kepada Senator Reid, Obama mengatakan negara lain dapat mencoba menggunakan undang-undang yang diberi nama Justice Against Sponsors of Terrorism Act” atau Jasta ini untuk menyerang kebijakan dan kegiatan AS yang mendapat tentangan.
"Akibatnya, bangsa kita dan angkatan bersenjatanya, Departemen Luar Negeri, pejabat intelijen dan orang lain mungkin menemukan diri mereka dikenakan tuntutan hukum di pengadilan asing," tulis Presiden Obama.
Lewat mekanisme voting, sebanyak 97 anggota Senat sepakat untuk menolak veto Obama. Satu suara yang mendukung veto tersebut adalah pemimpin kelompok minoritas Senat, Harry Reid. Pemungutan suara terkait veto Obama ini juga akan dilakukan di DPR AS. Jika DPR juga menolak veto Obama, maka RUU tersebut akan menjadi undang-undang seperti dikutip dari Belfast Telegraph, Kamis (29/9/2016).
Meskipun menolak veto Obama, beberapa Senator AS menyatakan bahwa regulasi tersebut bisa membuka kotak Pandora hukum, memicu tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas aksi militer dimana AS terlibat didalamnya.
Menurut RUU ini, keluarga korban mempunyai hak untuk menuntut di pengadilan AS atas setiap tindakan yang dilakukan oleh unsur pemerintah Arab Saudi yang diduga turut terlibat dalam Tragedi WTC pada 2001 lalu.
Lima belas dari 19 pembajak pesawat yang menghantam menara kembar WTC pada 11 September diketahui adalah warga negara Arab Saudi. Berdasarkan undang-undang ini, pengadilan diizinkan untuk mengesampingkan klaim kekebalan diplomatik untuk memeriksa warga asing atas aksi terorisme yang terjadi di wilayah AS.
Presiden Obama memveto langkah tersebut pekan lalu dengan mengatakan undang-undang anggota parlemen akan membuat AS rentan terhadap litigasi pembalasan. Dalam suratnya kepada Senator Reid, Obama mengatakan negara lain dapat mencoba menggunakan undang-undang yang diberi nama Justice Against Sponsors of Terrorism Act” atau Jasta ini untuk menyerang kebijakan dan kegiatan AS yang mendapat tentangan.
"Akibatnya, bangsa kita dan angkatan bersenjatanya, Departemen Luar Negeri, pejabat intelijen dan orang lain mungkin menemukan diri mereka dikenakan tuntutan hukum di pengadilan asing," tulis Presiden Obama.
(ian)