Mahkamah Agung Brazil Tolak Banding Rousseff
A
A
A
BRASILIA - Pupus sudah upaya Dilma Rousseff untuk kembali mengemban jabatan sebagai Presiden Brazil. Mahkamah Agung Brazil menolak upaya hukum yang dilakukan oleh mantan presiden Dilma Rousseff terkait pemakzulan terhadap dirinya.
Rousseff mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung yang menuduh telah terjadi penyimpangan dalam proses pemakzulan dirinya dan harus dibatalkan. Namun, dalam keputusannya, Hakim Agung Brazil Teori Zavascki menyatakan Mahkamah Agung hanya akan interfensi proses pemakzulan presiden dalam keadaan ekstrim seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (9/9/2016).
Menurut hakim, tim pembela Rousseff yang dipimpin oleh mantan Menteri Kehakiman Jose Eduardo Cardozo memiliki kesempatan untuk memprotes tentang proses impeachment. Sayangnya, mereka tidak berhasil meyakinkan Senat jika Rousseff tidak bersalah.
Selanjutnya, Zavascki mengatakan aksi kejahatan yang menjadi tanggung jawab Rousseff telah dihapuskan dari jabatannya sesuai dengan sifat mendasar politik itu sendiri. Namun, pihak pengadilan tidak meminta informasi tambahan tentang proses pemakzulan dari lembaga yang terlibat dan memberikan kasus tersebut ke Jaksa Agung Brazil.
Pada akhir Agustus lalu, Senat Brazil menyetujui pemakzulan Rousseff dengan 61 suara berbanding 20 suara. Rousseff terbukti bersalah telah melakukan penyimpangan fiskal seperti menunda pembayaran kepada bank umum dan mengambil pinjaman baru tanpa persetujuan kongres. Tindakan Rousseff ini dianggap telah melanggar UU Tanggung Jawab Fiskal.
Keputusan ini pun semakin menegaskan pemakzulan terhadap Rousseff sekaligus memperkukuh penunujkkan Wakil Presiden Michel Temer sebagai Presiden Brazil yang baru.
Rousseff mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung yang menuduh telah terjadi penyimpangan dalam proses pemakzulan dirinya dan harus dibatalkan. Namun, dalam keputusannya, Hakim Agung Brazil Teori Zavascki menyatakan Mahkamah Agung hanya akan interfensi proses pemakzulan presiden dalam keadaan ekstrim seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (9/9/2016).
Menurut hakim, tim pembela Rousseff yang dipimpin oleh mantan Menteri Kehakiman Jose Eduardo Cardozo memiliki kesempatan untuk memprotes tentang proses impeachment. Sayangnya, mereka tidak berhasil meyakinkan Senat jika Rousseff tidak bersalah.
Selanjutnya, Zavascki mengatakan aksi kejahatan yang menjadi tanggung jawab Rousseff telah dihapuskan dari jabatannya sesuai dengan sifat mendasar politik itu sendiri. Namun, pihak pengadilan tidak meminta informasi tambahan tentang proses pemakzulan dari lembaga yang terlibat dan memberikan kasus tersebut ke Jaksa Agung Brazil.
Pada akhir Agustus lalu, Senat Brazil menyetujui pemakzulan Rousseff dengan 61 suara berbanding 20 suara. Rousseff terbukti bersalah telah melakukan penyimpangan fiskal seperti menunda pembayaran kepada bank umum dan mengambil pinjaman baru tanpa persetujuan kongres. Tindakan Rousseff ini dianggap telah melanggar UU Tanggung Jawab Fiskal.
Keputusan ini pun semakin menegaskan pemakzulan terhadap Rousseff sekaligus memperkukuh penunujkkan Wakil Presiden Michel Temer sebagai Presiden Brazil yang baru.
(ian)