Saudi Ancam Deportasi Jamaah Haji Tanpa Izin
A
A
A
RIYADH - Pemerintah Arab Saudi mengancam akan mendeportasi ekspatriat atau siapapun yang berusaha untuk memasuki Mekah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa dokumen yang sesuai. Bukan hanya itu, Saudi juga mengancam akan memasukan mereka ke dalam daftar hitam, sehingga bagi siapa yang melanggar tidak bisa memasuki Saudi selama 10 tahun.
"Siapa pun yang tertangkap akan pergi ke Mekah atau tempat suci untuk haji akan diambil sidik jarinya dan dipulangkan," kata juru bicara Departemen Paspor Saudi atau Jawazat, Talal Al-Shalhoub.
"Rekening jamaah ilegal di komputer Jawazat akan dibekukan dan ketika mereka meminta layanan Jawazat, mereka akan ditangkap dan dideportasi," sambungnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (8/9).
Juru bicara itu juga mengatakan, warga Sauadi yang mengangkut jamaah ilegal akan didenda 10 ribu Riyal Saudi (sekitar Rp. 30 juta) untuk setiap peziarah ilegal. Selain itu, lanjut Talal, mereka juga akan dipenjara selama 15 hari, sementara ekspatriat akan menghadapi hukuman yang sama serta deportasi.
"Untuk pelanggaran berulang, denda akan meningkat menjadi hingga 50 ribu Riyal (sekitar Rp. 150 juta) untuk setiap jamaah ilegal, hukuman penjara enam bulan dan penyitaan kendaraan," katanya.
Dia menambahkan, komite yang ditugaskan untuk memberikan hukuman adalah badan semi-yudisial yang ditempatkan di pos-pos pemeriksaan di sepanjang jalan menuju Mekah dan tempat suci. "Panitia ad hoc akan mengeluarkan, membuktikan dan melaksanakan hukuman dalam waktu 24 jam," katanya.
"Siapa pun yang tertangkap akan pergi ke Mekah atau tempat suci untuk haji akan diambil sidik jarinya dan dipulangkan," kata juru bicara Departemen Paspor Saudi atau Jawazat, Talal Al-Shalhoub.
"Rekening jamaah ilegal di komputer Jawazat akan dibekukan dan ketika mereka meminta layanan Jawazat, mereka akan ditangkap dan dideportasi," sambungnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (8/9).
Juru bicara itu juga mengatakan, warga Sauadi yang mengangkut jamaah ilegal akan didenda 10 ribu Riyal Saudi (sekitar Rp. 30 juta) untuk setiap peziarah ilegal. Selain itu, lanjut Talal, mereka juga akan dipenjara selama 15 hari, sementara ekspatriat akan menghadapi hukuman yang sama serta deportasi.
"Untuk pelanggaran berulang, denda akan meningkat menjadi hingga 50 ribu Riyal (sekitar Rp. 150 juta) untuk setiap jamaah ilegal, hukuman penjara enam bulan dan penyitaan kendaraan," katanya.
Dia menambahkan, komite yang ditugaskan untuk memberikan hukuman adalah badan semi-yudisial yang ditempatkan di pos-pos pemeriksaan di sepanjang jalan menuju Mekah dan tempat suci. "Panitia ad hoc akan mengeluarkan, membuktikan dan melaksanakan hukuman dalam waktu 24 jam," katanya.
(esn)