Eks PM Belanda Sebut Netanyahu Penjahat Perang
A
A
A
AMSTERDAM - Mantan Perdana Menteri Belanda, Dries van Agt mengatakan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu adalah seorang penjahat perang. Ia pun menyatakan Netanyahu harus diadili di Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag.
Pernyataan van Agt ini dilontarkan jelang kunjungan Netanyahu ke Belanda pada akhir pekan ini. Netanyahu berkunjung ke Belanda untuk menghadiri Fotum Kerjasama Belanda-Israel yang memicu aksi protes di ibukota Belanda.
"Ada seorang penjahat perang yang akan datang ke negara ini," ujar pria berusia 85 tahun itu kepada stasiun televisi Belanda, NPO, seperti dikutip dari Middle East Monitor, Rabu (7/9/2016).
"Pendudukan dan ekspansi, pembangunan pemukiman, wilayah yang diduduki, ini sesuai dengan Statuta Roma yang merupakan undang-undang di mana menjadi dasar pengadilan internasional, dalam begitu banyak kata, kejahatan perang," tuturnya lagi.
"Jadi mengapa kita harus menerima seseorang yang terus melakukan hal-hal seperti itu? Kami bisa mengirimnya langsung ke pengadilan pidana internasional, yang akan lebih baik," tukasnya.
Van Agt sendiri mempunyai catatan panjang yang menarik dalam urusan Palestina. Pada tahun 2014 ia berada di antara mereka yang menandatangani surta terbuka persatuan Palestina.
Pernyataan van Agt ini dilontarkan jelang kunjungan Netanyahu ke Belanda pada akhir pekan ini. Netanyahu berkunjung ke Belanda untuk menghadiri Fotum Kerjasama Belanda-Israel yang memicu aksi protes di ibukota Belanda.
"Ada seorang penjahat perang yang akan datang ke negara ini," ujar pria berusia 85 tahun itu kepada stasiun televisi Belanda, NPO, seperti dikutip dari Middle East Monitor, Rabu (7/9/2016).
"Pendudukan dan ekspansi, pembangunan pemukiman, wilayah yang diduduki, ini sesuai dengan Statuta Roma yang merupakan undang-undang di mana menjadi dasar pengadilan internasional, dalam begitu banyak kata, kejahatan perang," tuturnya lagi.
"Jadi mengapa kita harus menerima seseorang yang terus melakukan hal-hal seperti itu? Kami bisa mengirimnya langsung ke pengadilan pidana internasional, yang akan lebih baik," tukasnya.
Van Agt sendiri mempunyai catatan panjang yang menarik dalam urusan Palestina. Pada tahun 2014 ia berada di antara mereka yang menandatangani surta terbuka persatuan Palestina.
(ian)