Malaysia Larang Pekerjakan PRT Non-Muslim untuk Muslim
A
A
A
KUALA LUMPUR - Departemen Imigrasi Malaysia mengeluarkan larangan mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) non-Muslim untuk keluarga Muslim. Larangan kontroversial ini dipertanyakan Asosiasi Pengusaha Penyalur PRT atau dikenal dengan singkatan MAMA.
Pengusaha telah mempertanyakan alasan di balik kebijakan, yang menurut Depertemen Imigrasi bukan hal baru. Mereka khawatir aturan itu membuat keluarga di Malaysia tidak bisa mendapatkan PRT.
Presiden MAMA Malaysia, Engku Ahmad Fauzi, mengatakan kebijakan itu akan membatasi pasokan PRT bagi keluarga Muslim.
”Agama seharusnya tidak menjadi kendala. Bila Anda bekerja di kantor, Anda tidak mendasarkan pada agama, ini tidak harus menjadi kasus bagi pembantu di rumah,” katanya, seperti dikutip dari The Star, Senin (15/8/2016).
Dia meminta Departemen Imigrasi untuk menjelaskan kepada publik terkait kebijakan kontroversial ini.
Seorang pemilik agensi PRT di Selangor yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dia ingin menyalurkan PRT non-Muslim untuk keluarga Muslim melalui Sistem Manajemen Terpusat TKA online, tapi hal itu ditolak.
”Ketika saya menelepon, saya diberitahu untuk pergi ke counter untuk mengirimkan aplikasi. Tapi di meja, petugas mengatakan bahwa kebijakan itu direktif dari direktur jenderal (Dirjen),” katanya.
Menurutnya, para petugas mengatakan bahwa kebijakan itu selalu ada dan jika dia masih ingin memasukkan aplikasi, maka mereka akan menolaknya.
”Jika mereka tidak memungkinkan umat Islam untuk menyewa PRT non-Muslim dari awal, mengapa mereka memungkinkan itu sebelumnya?,” keluh pemilik agensi PRT itu.
”Tidak ada edaran untuk menginformasikan kepada kami tentang hal ini,” lanjut dia. Penolakan itu sudah berlangsung selama dua minggu.
Dia mengatakan bahwa jika negara-negara Muslim seperti Arab Saudi dan Qatar bisa menyewa PRT non-Muslim, mengapa di Malaysia tidak.
Pemilik agen PRT lain yang berbasis di Kuala Lumpur mengatakan, kebijakan ini akan menyulitkan keluarga Muslim untuk mendapatkan PRT. ”Kebijakan ini mempersempit kesempatan bagi umat Islam untuk mendapatkan pelayan,” katanya.
Pengusaha telah mempertanyakan alasan di balik kebijakan, yang menurut Depertemen Imigrasi bukan hal baru. Mereka khawatir aturan itu membuat keluarga di Malaysia tidak bisa mendapatkan PRT.
Presiden MAMA Malaysia, Engku Ahmad Fauzi, mengatakan kebijakan itu akan membatasi pasokan PRT bagi keluarga Muslim.
”Agama seharusnya tidak menjadi kendala. Bila Anda bekerja di kantor, Anda tidak mendasarkan pada agama, ini tidak harus menjadi kasus bagi pembantu di rumah,” katanya, seperti dikutip dari The Star, Senin (15/8/2016).
Dia meminta Departemen Imigrasi untuk menjelaskan kepada publik terkait kebijakan kontroversial ini.
Seorang pemilik agensi PRT di Selangor yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dia ingin menyalurkan PRT non-Muslim untuk keluarga Muslim melalui Sistem Manajemen Terpusat TKA online, tapi hal itu ditolak.
”Ketika saya menelepon, saya diberitahu untuk pergi ke counter untuk mengirimkan aplikasi. Tapi di meja, petugas mengatakan bahwa kebijakan itu direktif dari direktur jenderal (Dirjen),” katanya.
Menurutnya, para petugas mengatakan bahwa kebijakan itu selalu ada dan jika dia masih ingin memasukkan aplikasi, maka mereka akan menolaknya.
”Jika mereka tidak memungkinkan umat Islam untuk menyewa PRT non-Muslim dari awal, mengapa mereka memungkinkan itu sebelumnya?,” keluh pemilik agensi PRT itu.
”Tidak ada edaran untuk menginformasikan kepada kami tentang hal ini,” lanjut dia. Penolakan itu sudah berlangsung selama dua minggu.
Dia mengatakan bahwa jika negara-negara Muslim seperti Arab Saudi dan Qatar bisa menyewa PRT non-Muslim, mengapa di Malaysia tidak.
Pemilik agen PRT lain yang berbasis di Kuala Lumpur mengatakan, kebijakan ini akan menyulitkan keluarga Muslim untuk mendapatkan PRT. ”Kebijakan ini mempersempit kesempatan bagi umat Islam untuk mendapatkan pelayan,” katanya.
(mas)