UE Serukan Pemerintah Indonesia Tidak Teruskan Rencana Eksekusi
A
A
A
JAKARTA - Rencana eksekusi hukuman mati terhadap 14 narapidan di Indonesi terus menjadi sorotan dunia internasional. Setelah sebelumnya PBB, Australia dan Pakistan menentang rencana tersebut, kali ini suara yang sama juga dilontarkan Uni Eropa (UE).
Dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (28/7/2016), juru bicara UE menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Pemerintah Indonesia juga diminta agar mempertimbangkan bergabung dengan komunitas luas yang terdiri lebih dari 140 negara yang telah menghapus praktek hukuman mati secara menyeluruh atau menerapkan moratorium hukuman mati.
"UN menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal," begitu bunyi rilis juru bicara UE.
Hukuman mati, menurut juru bicara UE, merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan serta merendahkan martabat manusia.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung Indonesia akan melakukan hukuman mati jilid III terhadap terpidana kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati jilid III pada terpidana narkoba tidak akan lama lagi. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini hanya tinggal menunggu persiapan akhir.
Dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (28/7/2016), juru bicara UE menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Pemerintah Indonesia juga diminta agar mempertimbangkan bergabung dengan komunitas luas yang terdiri lebih dari 140 negara yang telah menghapus praktek hukuman mati secara menyeluruh atau menerapkan moratorium hukuman mati.
"UN menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal," begitu bunyi rilis juru bicara UE.
Hukuman mati, menurut juru bicara UE, merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan serta merendahkan martabat manusia.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung Indonesia akan melakukan hukuman mati jilid III terhadap terpidana kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati jilid III pada terpidana narkoba tidak akan lama lagi. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini hanya tinggal menunggu persiapan akhir.
(ian)