Australia Menentang RI Eksekusi Gembong Narkoba Jilid III
A
A
A
VIENTIANE - Pemerintah Australia menentang ekskusi mati jilid III terhadap gembong narkoba oleh otoritas Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri telah menyampaikan pemberitahuan 72 jam sebelum eksekusi dijalankan oleh regu tembak.
Menurut informasi awal, ada 14 terpidana mati kasus narkoba, termasuk warga Pakistan dan Nigeria yang masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi.
Jika rencana eksekusi ini terlaksana, maka ini merupakan eksekusi mati jilid III di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eksekusi mati dua tahap terhadap narapidana kasus narkoba sudah dijalankan sebelumnya, meski menuai protes dari sejumlah negara asal terpidana mati.
Sikap Australia menentang Indonesia untuk menjalankan eksekusi mati kali ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam forum pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN dan negara-negara lain di Laos. Sikap serupa juga disurakan para diplomat asing dan kelompok-kelompok HAM.
Australia pernah terlibat ketegangan dengan Indonesia, ketika dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dieksekusi mati oleh regu tembak Indonesia pada bulan April tahun lalu.
Sikap Bishop disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi. Bishop mengatakan, posisi Australia tidak mengejutkan Indonesia, mengingat komentar yang kuat dari Pemerintah Australia sebelum eksekusi terhadap Chan dan Sukumaran.
Wakil Duta Besar Pakistan di Jakarta, Syed Zahid Raza, mengatakan narapidana yang masuk daftar eksekusi termasuk warga Pakistan, Zulfiqar Ali, 52. Menurutnya, Pakistan menyuarakan keprihatinan tentang eksekusi yang akan dijalankan oleh aparat Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Pakistan bahkan memanggil Duta Besar Indonesia untuk Islamabad guna menyampaikan keprihatinan mereka. Warga Pakistan itu hukuman mati pada tahun 2005 karena memiliki heroin.
Kelompok-kelompok HAM, termasuk Amnesty International telah meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati yang sudah direncanakan.
“Dan mengambil langkah-langkah yang segera untuk memastikan bahwa kasus semua orang yang terancam hukuman mati di-review oleh sebuah badan independen dan yang tidak memihak,” bunyi pernyataan Amnesty, yang dikutip dari ABC, Rabu (27/7/2016).
Menurut informasi awal, ada 14 terpidana mati kasus narkoba, termasuk warga Pakistan dan Nigeria yang masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi.
Jika rencana eksekusi ini terlaksana, maka ini merupakan eksekusi mati jilid III di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eksekusi mati dua tahap terhadap narapidana kasus narkoba sudah dijalankan sebelumnya, meski menuai protes dari sejumlah negara asal terpidana mati.
Sikap Australia menentang Indonesia untuk menjalankan eksekusi mati kali ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam forum pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN dan negara-negara lain di Laos. Sikap serupa juga disurakan para diplomat asing dan kelompok-kelompok HAM.
Australia pernah terlibat ketegangan dengan Indonesia, ketika dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dieksekusi mati oleh regu tembak Indonesia pada bulan April tahun lalu.
Sikap Bishop disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi. Bishop mengatakan, posisi Australia tidak mengejutkan Indonesia, mengingat komentar yang kuat dari Pemerintah Australia sebelum eksekusi terhadap Chan dan Sukumaran.
Wakil Duta Besar Pakistan di Jakarta, Syed Zahid Raza, mengatakan narapidana yang masuk daftar eksekusi termasuk warga Pakistan, Zulfiqar Ali, 52. Menurutnya, Pakistan menyuarakan keprihatinan tentang eksekusi yang akan dijalankan oleh aparat Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Pakistan bahkan memanggil Duta Besar Indonesia untuk Islamabad guna menyampaikan keprihatinan mereka. Warga Pakistan itu hukuman mati pada tahun 2005 karena memiliki heroin.
Kelompok-kelompok HAM, termasuk Amnesty International telah meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati yang sudah direncanakan.
“Dan mengambil langkah-langkah yang segera untuk memastikan bahwa kasus semua orang yang terancam hukuman mati di-review oleh sebuah badan independen dan yang tidak memihak,” bunyi pernyataan Amnesty, yang dikutip dari ABC, Rabu (27/7/2016).
(mas)