Australia Menentang RI Eksekusi Gembong Narkoba Jilid III

Rabu, 27 Juli 2016 - 04:00 WIB
Australia Menentang...
Australia Menentang RI Eksekusi Gembong Narkoba Jilid III
A A A
VIENTIANE - Pemerintah Australia menentang ekskusi mati jilid III terhadap gembong narkoba oleh otoritas Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri telah menyampaikan pemberitahuan 72 jam sebelum eksekusi dijalankan oleh regu tembak.

Menurut informasi awal, ada 14 terpidana mati kasus narkoba, termasuk warga Pakistan dan Nigeria yang masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi.

Jika rencana eksekusi ini terlaksana, maka ini merupakan eksekusi mati jilid III di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eksekusi mati dua tahap terhadap narapidana kasus narkoba sudah dijalankan sebelumnya, meski menuai protes dari sejumlah negara asal terpidana mati.

Sikap Australia menentang Indonesia untuk menjalankan eksekusi mati kali ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam forum pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN dan negara-negara lain di Laos. Sikap serupa juga disurakan para diplomat asing dan kelompok-kelompok HAM.

Australia pernah terlibat ketegangan dengan Indonesia, ketika dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dieksekusi mati oleh regu tembak Indonesia pada bulan April tahun lalu.

Sikap Bishop disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi. Bishop mengatakan, posisi Australia tidak mengejutkan Indonesia, mengingat komentar yang kuat dari Pemerintah Australia sebelum eksekusi terhadap Chan dan Sukumaran.

Wakil Duta Besar Pakistan di Jakarta, Syed Zahid Raza, mengatakan narapidana yang masuk daftar eksekusi termasuk warga Pakistan, Zulfiqar Ali, 52. Menurutnya, Pakistan menyuarakan keprihatinan tentang eksekusi yang akan dijalankan oleh aparat Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Pakistan bahkan memanggil Duta Besar Indonesia untuk Islamabad guna menyampaikan keprihatinan mereka. Warga Pakistan itu hukuman mati pada tahun 2005 karena memiliki heroin.

Kelompok-kelompok HAM, termasuk Amnesty International telah meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati yang sudah direncanakan.

“Dan mengambil langkah-langkah yang segera untuk memastikan bahwa kasus semua orang yang terancam hukuman mati di-review oleh sebuah badan independen dan yang tidak memihak,” bunyi pernyataan Amnesty, yang dikutip dari ABC, Rabu (27/7/2016).
(mas)
Berita Terkait
Nenek Gembong Narkoba...
Nenek Gembong Narkoba Tak Jadi Dieksekusi di Indonesia, Dipulangkan ke Inggris
Setelah Mary Jane, Indonesia...
Setelah Mary Jane, Indonesia Bakal Bebaskan 5 Gembong Narkoba Bali Nine
China Hukum Mati Gembong...
China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia
China Hukum Mati Gembong...
China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia, Canberra Marah
Arab Saudi Eksekusi...
Arab Saudi Eksekusi Pria Yordania yang Diklaim Disiksa agar Mengaku Jadi Gembong Narkoba
Terbukti Miliki Sabu...
Terbukti Miliki Sabu 13 Kg dan 2.200 Pil Ekstasi, Terdakwa Niko Rafhika Dituntut Pidana Mati
Berita Terkini
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
13 menit yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
1 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
2 jam yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
3 jam yang lalu
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
3 jam yang lalu
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved