Pengadilan: China Tak Punya Dasar Hukum Mengklaim LCS

Selasa, 12 Juli 2016 - 19:51 WIB
Pengadilan: China Tak...
Pengadilan: China Tak Punya Dasar Hukum Mengklaim LCS
A A A
AMSTERDAM - Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak bersejarah sumber daya di Laut China Selatan (LCS).

"Pengadilan menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum bagi China untuk mengklaim hak-hak bersejarah dalam wilayah laut yang termasuk di dalam garis sembilan dash," bunyi putusan Pengadilan Arbitrase seperti dikutip dari laman Sputnik, Selasa (12/7/2016).

Pengadilan juga menyatakan bahwa klaim China bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). "Dengan demikian, pengadilan menyimpulkan bahwa sejauh China memiliki hak bersejarah untuk sumber daya di perairan Laut China Selatan, hak tersebut gugur karena tidak sesuai dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) berdasarkan Konvensi Hukum Laut," kata putusan tersebut.

Pengadilan juga memutuskan bahwa China melanggar hak-hak berdaulat dari Filipina di ZEE Filipina dan menciptakan risiko kecelakaan serius dan berbahaya bagi kapal-kapal Filipina di LCS. Pengadilan juga menambahkan, kepulauan Spratly China menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang.

Terkait keputusan ini, Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay mengatakan bahwa Filipina menyambut baik putusan tersebut. "Filipina menyambut baik putusan terhadap proses arbitrase yang diajukan oleh pemerintah Filipina terkait dengan LCS," kata Yasay sesaat setelah putusan pengadilan dikeluarkan.

Sedangkan kantor berita China menyatakan bahwa Beijing tidak menerima dan mengakui putusan dari Pengadilan Arbitrase Internasional.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8528 seconds (0.1#10.140)