Soal Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan, Ini Harapan AS
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan arbitrase yang berbasis di Den Hague, Belanda dalam beberapa hari ke depan akan membacakan putusan mengenai konflik di Laut China Selatan. Amerika Serikat (AS) berharap semua pihak, khususnya China dan Filipina menerima hasil putusan tersebut.
Filipina adalah negara yang membawakan kasus sengketa di kawasan Laut China Selatan ke pengadilan arbritase beberapa waktu lalu. Sedangkan China adalah negara yang digugat oleh Filipina terkait wilayah tersebut.
"Ini adalah putusan penting, dan saya berharap kedua negara bisa menerima hasil (pengadilan) tersebut," kata Duta Besar AS untuk Indonesia Robert O Blake saat melakukan pertemuan dengan awak media di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (11/7).
Sementara itu, ketika disinggung bagaimana jadinya jika China menolak dan mengabaikan hasil putusan tersebut. Diplomat senior AS itu menuturkan, dirinya enggan bersepkulasi terlebih dahulu sebelum putusan itu benar-benar keluar.
China sendiri sejatinya dalam beberapa kesempatan telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima hasil pengadilan tersebut. Alasannya, Negeri Tirai Bambu itu bersikukuh bahwa Laut China Selatan adalah wilayah milik mereka.
Filipina adalah negara yang membawakan kasus sengketa di kawasan Laut China Selatan ke pengadilan arbritase beberapa waktu lalu. Sedangkan China adalah negara yang digugat oleh Filipina terkait wilayah tersebut.
"Ini adalah putusan penting, dan saya berharap kedua negara bisa menerima hasil (pengadilan) tersebut," kata Duta Besar AS untuk Indonesia Robert O Blake saat melakukan pertemuan dengan awak media di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (11/7).
Sementara itu, ketika disinggung bagaimana jadinya jika China menolak dan mengabaikan hasil putusan tersebut. Diplomat senior AS itu menuturkan, dirinya enggan bersepkulasi terlebih dahulu sebelum putusan itu benar-benar keluar.
China sendiri sejatinya dalam beberapa kesempatan telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima hasil pengadilan tersebut. Alasannya, Negeri Tirai Bambu itu bersikukuh bahwa Laut China Selatan adalah wilayah milik mereka.
(esn)