Jelang Putusan Pengadilan Arbritase, Kapal AS Patroli di LCS
A
A
A
WASHINGTON - Tiga kapal perang Amerika Serikat (AS) tipe perusak, yakni USS Stethem, Spruance dan Momsen dilaporkan melakukan patroli di kawasan Laut China Selatan. Patroli ini dilakukan hanya beberapa hari jelang putusan pengadilan arbritase mengenai kawasan sengketa tersebut.
Ketiga kapal itu dikabarkan melakukan patroli di sekitar kepulauan Spratly dan Scarborough Shoal yang berada di dekat Filipina. Ini adalah kali kedua AS melakukan patroli di kawasan tersebut dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Juru bicara Armada Pasifik, Letnan Clint Ramsden megatakan, dia tidak bisa masuk ke rincian operasional atau taktis, tetapi mengenai patroli dia mengatakan bahwa patroli adalah bagian dari "kehadiran rutin" armada AS di Laut China Selatan.
"Semua patroli ini dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan semua konsisten dengan kehadiran rutin Armada Pasifik di seluruh Pasifik Barat," kata Rasdem, seperti dilansir Reuters pada Kamis (7/7).
Pengadilan arbrtitase sendiri akan mengumumkan putusan mengenai wilayah itu pada 12 Juli mendatang. China sebelumnya telah menegaskan bahwa mereka akan menolak apapun hasil dari pengadilan tersebut.
Ketiga kapal itu dikabarkan melakukan patroli di sekitar kepulauan Spratly dan Scarborough Shoal yang berada di dekat Filipina. Ini adalah kali kedua AS melakukan patroli di kawasan tersebut dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Juru bicara Armada Pasifik, Letnan Clint Ramsden megatakan, dia tidak bisa masuk ke rincian operasional atau taktis, tetapi mengenai patroli dia mengatakan bahwa patroli adalah bagian dari "kehadiran rutin" armada AS di Laut China Selatan.
"Semua patroli ini dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan semua konsisten dengan kehadiran rutin Armada Pasifik di seluruh Pasifik Barat," kata Rasdem, seperti dilansir Reuters pada Kamis (7/7).
Pengadilan arbrtitase sendiri akan mengumumkan putusan mengenai wilayah itu pada 12 Juli mendatang. China sebelumnya telah menegaskan bahwa mereka akan menolak apapun hasil dari pengadilan tersebut.
(esn)