Batal Dilarung, Jenazah ABK WNI Dipulangkan ke Tanah Air
A
A
A
JAKARTA - Jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, Faozi bin Tolib telah tiba di tanah air, semalam setelah menempuh perjalan selama empat hari dari Montevideo, Uruguay. Jenazah Faozi pada awalnya hendak dilarung oleh Kapten kapal tempat dia bekerja.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Faozi diberitakan pertama kali meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2016 di atas kapal penangkap ikan berbendera China, Guo Ji 902, yang sedang menangkap ikan di perairan dekat Uruguay.
"Pada tanggal 19 Mei 2016, keluarga melaporkan kepada Kemlu mengenai rencana perusahaan dan kapten kapal untuk melarung jenazah Faozy, karena jarak kapal masih terlalu jauh dari pelabuhan. Kepada Kemlu, keluarga juga menyampaikan menolak jika jenazah Faozi dilarung. Keluarga meminta bantuan Kemlu untuk memastikan jenazah dipulangkan guna dimakamkan di daerah asal," kata Kemlu dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Kamis (16/6).
"Menanggapi permintaan tersebut, Kemlu segera melakukan koordinasi dengan KBRI Beijing untuk menghubungi agen kapal di Provinsi Dalian, RRT, guna meminta rencana pelarungan dibatalkan. Kemlu juga meminta KBRI Buenos Aires melakukan koordinasi dengan ITF Montevideo guna memastikan kapal segera berlabuh ke pelabuhan Montevideo agar jenazah dapat ditangani dan diproses pemulangannya," sambungnya.
Menurut Kemlu, dibutuhkan waktu 15 hari setelah kematian bagi kapal untuk tiba di pelabuhan Montevideo pada tanggal 30 Mei. Visum baru dilakukan pada tanggal 4 Mei, karena menunggu jenazah yang membeku meleleh secara alami.
"Hasil visum di Montevideo menunjukkan bahwa almarhum meninggal dunia secara wajar", ungkap Joni Sinaga, Duta Besar RI untuk Argentina yang berkunjung ke Montevideo guna memastikan ketibaan jenazah dan menyaksikan proses visum
Setelah dilakukan visum, pada tanggal 10 Juni jenazah disalatkan oleh komunitas Muslim dan WNI yang ada di Montevideo, sebelum diterbangkan ke tanah air. Sebelum ketibaan jenazah, Kemlu telah melakukan koordinasi secara intensif dengan keluarga, perusahaan pengirim dan BNP2TKI untuk memastikan ahli waris memperoleh seluruh hak-haknya.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Faozi diberitakan pertama kali meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2016 di atas kapal penangkap ikan berbendera China, Guo Ji 902, yang sedang menangkap ikan di perairan dekat Uruguay.
"Pada tanggal 19 Mei 2016, keluarga melaporkan kepada Kemlu mengenai rencana perusahaan dan kapten kapal untuk melarung jenazah Faozy, karena jarak kapal masih terlalu jauh dari pelabuhan. Kepada Kemlu, keluarga juga menyampaikan menolak jika jenazah Faozi dilarung. Keluarga meminta bantuan Kemlu untuk memastikan jenazah dipulangkan guna dimakamkan di daerah asal," kata Kemlu dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Kamis (16/6).
"Menanggapi permintaan tersebut, Kemlu segera melakukan koordinasi dengan KBRI Beijing untuk menghubungi agen kapal di Provinsi Dalian, RRT, guna meminta rencana pelarungan dibatalkan. Kemlu juga meminta KBRI Buenos Aires melakukan koordinasi dengan ITF Montevideo guna memastikan kapal segera berlabuh ke pelabuhan Montevideo agar jenazah dapat ditangani dan diproses pemulangannya," sambungnya.
Menurut Kemlu, dibutuhkan waktu 15 hari setelah kematian bagi kapal untuk tiba di pelabuhan Montevideo pada tanggal 30 Mei. Visum baru dilakukan pada tanggal 4 Mei, karena menunggu jenazah yang membeku meleleh secara alami.
"Hasil visum di Montevideo menunjukkan bahwa almarhum meninggal dunia secara wajar", ungkap Joni Sinaga, Duta Besar RI untuk Argentina yang berkunjung ke Montevideo guna memastikan ketibaan jenazah dan menyaksikan proses visum
Setelah dilakukan visum, pada tanggal 10 Juni jenazah disalatkan oleh komunitas Muslim dan WNI yang ada di Montevideo, sebelum diterbangkan ke tanah air. Sebelum ketibaan jenazah, Kemlu telah melakukan koordinasi secara intensif dengan keluarga, perusahaan pengirim dan BNP2TKI untuk memastikan ahli waris memperoleh seluruh hak-haknya.
(esn)