Bunuh Majikan di Singapura, Wanita Lampung Terancam Hukuman Mati
A
A
A
SINGAPURA - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, bernama Daryati, 23, didakwa membunuh majikan perempuannya di Singapura pada Selasa malam. Jika terbukti bersalah, wanita asal Lampung itu terancam hukuman mati di Singapura.
Daryati didakwa di pengadilan pada hari Kamis kemarin atas tuduhan membunuh majikannya yang bernama Seow Kim Choo, 59, dengan pisau.
Kejadian itu berlangsung di sebuah rumah tiga lantai di 50C, Lorong H Telok Karau, Singapura, sekitar pukul 20.30 hingga pukul 20.45 hari Selasa.
Hakim Distrik Adam Nakhoda mengabulkan permintaan jaksa untuk menahan Daryati di Penjara Changi. Wanita asal Lampung ini juga menjalani tes kejiwaan di rumah sakit Changi.
Menurut laporan The Straits Times, Daryati telah bekerja untuk pada majikannya selama sekitar dua bulan.
Tubuh korban ditemukan tak bergerak oleh suaminya, seorang pengusaha bernama Ong Thiam Soon, 57, di kamar mandi rumah. Paramedis kemudian menyatakan bahwa korban telah meninggal.
Ong sendiri dibawa ke Rumah Sakit Changi, dengan cedera di leher, dahi dan kaki.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah menunjuk pengacara Mohamed Muzammil Mohamed untuk mendampingi Daryati.
Kasus ini kemungkinan akan disidangkan lagi dalam tiga minggu, yakni pada 29 Juni.
Jika terbukti bersalah dari tuduhan pembunuhan berencana, Daryati bisa menghadapi hukuman mati di Singapura.
Daryati didakwa di pengadilan pada hari Kamis kemarin atas tuduhan membunuh majikannya yang bernama Seow Kim Choo, 59, dengan pisau.
Kejadian itu berlangsung di sebuah rumah tiga lantai di 50C, Lorong H Telok Karau, Singapura, sekitar pukul 20.30 hingga pukul 20.45 hari Selasa.
Hakim Distrik Adam Nakhoda mengabulkan permintaan jaksa untuk menahan Daryati di Penjara Changi. Wanita asal Lampung ini juga menjalani tes kejiwaan di rumah sakit Changi.
Menurut laporan The Straits Times, Daryati telah bekerja untuk pada majikannya selama sekitar dua bulan.
Tubuh korban ditemukan tak bergerak oleh suaminya, seorang pengusaha bernama Ong Thiam Soon, 57, di kamar mandi rumah. Paramedis kemudian menyatakan bahwa korban telah meninggal.
Ong sendiri dibawa ke Rumah Sakit Changi, dengan cedera di leher, dahi dan kaki.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah menunjuk pengacara Mohamed Muzammil Mohamed untuk mendampingi Daryati.
Kasus ini kemungkinan akan disidangkan lagi dalam tiga minggu, yakni pada 29 Juni.
Jika terbukti bersalah dari tuduhan pembunuhan berencana, Daryati bisa menghadapi hukuman mati di Singapura.
(mas)