Kemlu: Penyelesaian Kasus Rita Lewat Jalur Hukum

Rabu, 01 Juni 2016 - 17:51 WIB
Kemlu: Penyelesaian...
Kemlu: Penyelesaian Kasus Rita Lewat Jalur Hukum
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, masalah Rita Krisdianti, Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di Malaysia adalah masalah hukum. Oleh karena itu, masalah ini akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pernyataan yang dilontarkan oleh juru bicara Kemenlu RI, Arrmanantha Nassir ini muncul saat dirinya ditanya mengenai adanya kabar pemerintah Indonesia akan menggunakan jalur diplomasi untuk menyelesaikan masalah Rita.

"Terkait dengan masalah ini, pertama ini adalah masalah hukum. Indonesia selalu menghormati hukum negara lain, sebagaimana Indonesia minta negara lain menghormati hukum di sini," ucap Arrmanantha pada Rabu (1/6).

"Kita akan terus mengupayakan pembelaan terhadap Rita, yang kita lihat merupakan korban gembong narkoba, dan proses hukum belum selesai. Karenanya, begitu ada putusan kita banding, kami akan terus berupaya mengkoleksi kesaksian-kesaksian yang bisa meringankan Rita. Kami melakukan proses hukum karena ini masalah hukum, jangan kita campur adukkan hukum diplomasi dan lain-lain," sambungnya.

Dirinya juga menuturkan, saat ini pemerintah Indoneia memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding, dan menyampaikan bukti-bukti baru. Diplomat yang kerap disapa Tata itu mengatakan, pihaknya akan segera membawa bukti baru untuk bisa meringankan hukuman Rita.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7620 seconds (0.1#10.140)