Pemerintah Berikan Pendampingan Hukum bagi Rita Krisdianti
A
A
A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi memastikan, pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Rita Krisdianti, Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di Malaysia. Rita divonis mati setelah Hakim menyatakan dirinya bersalah karena membawa 4 kg sabu.
"Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa pendampingan hukum selalu akan dilakukan dan kita juga akan melakukan banding," kata Retno dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Selasa (31/5).
"Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita dapat dipenuhi," sambungnya.
Terkait dengan upaya pendampingan hukum dan pengajuan banding tersebut, Menlu menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan yang ada di Penang, Malaysia untuk memperkuat upaya pendampingan hukum tersebut, dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Rita adalah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, 7 bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.
Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Selanjutnya, Rita diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.
Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di koper yang dibawa Rita.
"Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa pendampingan hukum selalu akan dilakukan dan kita juga akan melakukan banding," kata Retno dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Selasa (31/5).
"Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita dapat dipenuhi," sambungnya.
Terkait dengan upaya pendampingan hukum dan pengajuan banding tersebut, Menlu menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan yang ada di Penang, Malaysia untuk memperkuat upaya pendampingan hukum tersebut, dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Rita adalah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, 7 bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.
Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Selanjutnya, Rita diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.
Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di koper yang dibawa Rita.
(esn)