Pengadilan Mesir Penjarakan 152 Demonstran

Minggu, 15 Mei 2016 - 17:24 WIB
Pengadilan Mesir Penjarakan...
Pengadilan Mesir Penjarakan 152 Demonstran
A A A
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman kepada 152 pengunjuk rasa yang menentang keputusan untuk memberikan dua pulau di Laut Merah kepada Arab Saudi. Pengadilan menjatuhkan hukuman antara dua dan lima tahun penjara kepada masing-masing pengunjuk rasa.

"Dari mereka yang dihukum pada hari Sabtu, 101 menerima hukuman penjara lima tahun dan 51 lainnya menerima hukuman dua tahun," ucap sumber di pengadilan dan surat kabar milik negara, Al Ahram.

Masih menurut sumber pengadilan, 152 pengunjuk rasa itu dihukum karena melanggar hukum yang melarang aksi protes tanpa terlebih dahulu memberitahu Kementerian Dalam Negeri, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (15/5/2016).

Terhadap putusan ini, pengacara dari para demontran akan mengajukan banding. "Tidak ada bukti bersalah," kata Ahmed Helmy. Sedangkan pihak Jaksa belum memberikan komentar.

Ratusan polisi dikerahkan di pusat kota Kairo pada tanggal 25 April untuk memadamkan protes terhadap keputusan Presiden Abdel Fattah al-Sisi untuk menyerahkan pulau Tiran dan Sanafir ke Arab Saudi.

Para pejabat Saudi dan Mesir mengatakan, pulau-pulau milik kerajaan dan hanya di bawah kendali Mesir karena Riyadh telah meminta Kairo pada tahun 1950 untuk melindungi mereka.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9403 seconds (0.1#10.140)