PRT Indonesia Didakwa Cekik Bayi Singapura hingga Tewas

Selasa, 10 Mei 2016 - 13:02 WIB
PRT Indonesia Didakwa...
PRT Indonesia Didakwa Cekik Bayi Singapura hingga Tewas
A A A
SINGAPURA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Selasa (10/5/2016) didakwa melakukan pembunuhan dengan mencekik bayi majikannya di Singapura hingga meninggal.


Korban merupakan bayi perempuan berumur satu tahun.


PRT Indonesia bernama Maryani Usman Utar, 30, diduga mencekik balita yang menangis pada hari Minggu antara pukul 02.00-07.36 waktu setempat di flat keluarga majikannya di Blok 225 Simei Street 4, Singapura.


Dokumen dakwaan pengadilan di Singapura menyatakan Maryani menekan leher korban dan mencekiknya dengan segenap kekuatan sampai korban berhenti menangis.


”Tindakan tersebut kemungkinan besar menyebabkan kematiannya,” bunyi dokumen dakwaan, seperti dikutip Channel News Asia.


Maryani menundukkan kepalanya saat dakwaan dibacakan di pengadilan oleh seorang penerjemah bahasa Indonesia.


Hakim Christopher Goh mengabulkan permintaan jaksa agar Maryani ditahan selama seminggu lagi. Dia selanjutnya akan muncul di pengadilan pada 17 Mei 2016.


Jika terbukti bersalah, Maryani terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7836 seconds (0.1#10.140)