GNB: Keputusan Pengadilan AS Soal Iran Langgar Hukum Internasional

Jum'at, 06 Mei 2016 - 14:44 WIB
GNB: Keputusan Pengadilan...
GNB: Keputusan Pengadilan AS Soal Iran Langgar Hukum Internasional
A A A
NEW YORK - Tak kurang dari 120 negara yang tergabung dalam Gerakan Non-Blok (GNB) sepakat bahwa keputusan pengadilan Amerika Serikat (AS) soal Iran adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Pengadilan Tinggi AS memutuskan menyerahkan aset beku Iran sebesar USD 2 miliar kepada korban serangan bom di Beirut pada media 1980 lalu.

Keputusan Pengadilan AS ini dibuat setelah tim penyelidik melihat adanya indikasi keterkaitan Iran dalam aksi pemboman yang terjadi tiga dekade lalu tersebut. Dalam tragedi itu, 241 tentara AS tewas.

Sebuah komunike yang dikeluarkan oleh Biro Koordinasi GNB tersebut mendesak pemerintah AS menghormati prinsip kekebalan negara. Menurut mereka, kegagalan AS menghormati prinsip kekebalan negara, yang sesuai dengan hukum internasional akan memiliki dampak buruk bagi hubungan masyarkat internasional.

"Putusan ini merupakan bentuk pengabaian AS atas kekebalan berdaulat negara dan lembaga-lembaga mereka telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban internasional dan perjanjian AS," bunyi komunike GNB, seperti dilansir Al Arabiya pada Jumat (6/5).

"Meminta pemerintah AS untuk menghormati prinsip kekebalan negara dan memperingatkan bahwa kegagalan untuk melakukannya akan memiliki implikasi yang merugikan, termasuk ketidakpastian dan kekacauan dalam hubungan internasional," sambungnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8872 seconds (0.1#10.140)