Jadikan TKI Budak Seks, Pria Malaysia Diamankan
A
A
A
SUBANG JAYA - Seorang pria paruh baya di Subang Jaya, Malaysia diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan menjadikan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja untuknya sebagai budak seks. Pria tersebut diduga sudah menjadikan TKI yang bekerja di rumahnya sebagai budak seks selama empat tahun.
Kepala Polisi Subang Jaya, ACP Mohammad Azlin Sadari, mengatakan, seorang pria berusia 69 tahun dan putrinya berusia 30 tahun telah ditangkap karena diduga mempraktekan tindakan perbudakan. Namun, tidak lama sang putri langsung dibebaskan.
"Kami percaya pekerja telah dijadikan budak seks selama empat tahun terakhir, atau sejak dia dipekerjakan oleh pria tersebut," kata Azlin Sadari, seperti dilansir The Malay Mail Online pada Rabu (4/5).
Dia juga mengatakan bahwa pria berusia 69 tahun tersebut diduga membuat rekaman video aksi seks dengan pembantu berusia 25 tahun yang telah dipekerjakan sejak 2012 dan memiliki dokumen perjalanan yang sah itu.
Azlin Sadari menuturkan sejatinya ada dua orang yang bekerja untuk pria tersebut. Seorang pekerja lainnya, yang diketahui tidak memiliki surat-surat resmi, tidak mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari pria itu.
"Dua orang pekerja tinggal di di rumah di mana istri pria itu mengalami koma selama lebih dari lima tahun. Pekerja yang mendapat perlakukan buruk telah dikirim ke Kedutaan Indonesia sebelum dibawa ke tempat penampungan untuk dijadikan saksi di Johor Baru," sambungnya.
Dirinya menambahkan, polisi juga menyita hard disk, tujuh kartu memori dan dua CD yang diyakini mengandung rekaman video dari tindakan seks yang dilakukan oleh pria itu.
Kepala Polisi Subang Jaya, ACP Mohammad Azlin Sadari, mengatakan, seorang pria berusia 69 tahun dan putrinya berusia 30 tahun telah ditangkap karena diduga mempraktekan tindakan perbudakan. Namun, tidak lama sang putri langsung dibebaskan.
"Kami percaya pekerja telah dijadikan budak seks selama empat tahun terakhir, atau sejak dia dipekerjakan oleh pria tersebut," kata Azlin Sadari, seperti dilansir The Malay Mail Online pada Rabu (4/5).
Dia juga mengatakan bahwa pria berusia 69 tahun tersebut diduga membuat rekaman video aksi seks dengan pembantu berusia 25 tahun yang telah dipekerjakan sejak 2012 dan memiliki dokumen perjalanan yang sah itu.
Azlin Sadari menuturkan sejatinya ada dua orang yang bekerja untuk pria tersebut. Seorang pekerja lainnya, yang diketahui tidak memiliki surat-surat resmi, tidak mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari pria itu.
"Dua orang pekerja tinggal di di rumah di mana istri pria itu mengalami koma selama lebih dari lima tahun. Pekerja yang mendapat perlakukan buruk telah dikirim ke Kedutaan Indonesia sebelum dibawa ke tempat penampungan untuk dijadikan saksi di Johor Baru," sambungnya.
Dirinya menambahkan, polisi juga menyita hard disk, tujuh kartu memori dan dua CD yang diyakini mengandung rekaman video dari tindakan seks yang dilakukan oleh pria itu.
(esn)