Abu Sayyaf Lepaskan 10 Sandera WNI?
A
A
A
MANILA - Kelompok militan Filipina, Abu Sayyaf dilaporkan telah melepaskan 10 orang sandera asal Indonesia. Ke-10 sandera warga negara Indonesia (WNI) ini dibebaskan telah pihak perusahaan dikabarkan telah membayar uang tebusan kepada kelompok tersebut.
Melansir Rappler pada Minggu (1/5), yang mengutip sumber di Sulu dan pejabat kepolisian Filipina yang terlibat dalam negosiasi dengan Abu Sayyaf, ke-10 WNI tersebut akan dibebaskan pada siang hari ini.
Para sumber tersebut mengatarkan para sandera WNI tersebut akan diturunkan di depan kediaman Gubernur Abdusakur Mahail Tan di Jolo. Ke-10 WNI itu untuk sementara akan tinggal di kantor Mahail Tan.
Sumber itu juga mengatakan bahwa uang tebusan telah dibayarkan untuk pembebasan mereka pada hari Jumat, 29 April lalu. Ke-10 sandera itu rencananya akan dibawa ke kota Zamboanga City, dimana otoritas Indonesia kemudia akan menjemput mereka.
Seperti diketahui, 10 orang WNI itudiculik oleh Abu Sayyaf saat kapal yang mereka tumpangi dibajak oleh kelompok militan tersebut pada tanggal 29 Maret lalu. Abu Sayyaf kemudian meminta tebusan kepada pemerintah Indonesia sebesar 50 juta Peso, atau sekitat Rp. 15 miliar.
Melansir Rappler pada Minggu (1/5), yang mengutip sumber di Sulu dan pejabat kepolisian Filipina yang terlibat dalam negosiasi dengan Abu Sayyaf, ke-10 WNI tersebut akan dibebaskan pada siang hari ini.
Para sumber tersebut mengatarkan para sandera WNI tersebut akan diturunkan di depan kediaman Gubernur Abdusakur Mahail Tan di Jolo. Ke-10 WNI itu untuk sementara akan tinggal di kantor Mahail Tan.
Sumber itu juga mengatakan bahwa uang tebusan telah dibayarkan untuk pembebasan mereka pada hari Jumat, 29 April lalu. Ke-10 sandera itu rencananya akan dibawa ke kota Zamboanga City, dimana otoritas Indonesia kemudia akan menjemput mereka.
Seperti diketahui, 10 orang WNI itudiculik oleh Abu Sayyaf saat kapal yang mereka tumpangi dibajak oleh kelompok militan tersebut pada tanggal 29 Maret lalu. Abu Sayyaf kemudian meminta tebusan kepada pemerintah Indonesia sebesar 50 juta Peso, atau sekitat Rp. 15 miliar.
(esn)