PRT Indonesia Dipukuli di Singapura, Dijanjikan Gaji 2 Tahun Jika Bungkam
A
A
A
SINGAPURA - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia bernama Fitriyah, mengaku dipukuli majikannya di Singapura. Majikannya berjanji membayar gajinya selama dua tahun dan membelikan tiket pesawat untuk pulang jika dia bungkam di hadapan polisi.
Fitriyah memberikan pengakuannya dalam sidang pengadilan hari Kamis (7/4/2016). Wanita Indonesia berusia 33 tahun ini mengatakan, janji itu disampaikan majikannya Tay Wee Kiat di sebuah mobil di dekat rumah yang ditinggali ayah Tay.
Fitriyah mengatakan, polisi dan petugas Departemen Tenaga Kerja berada di rumah Tay untuk menyelidiki dugaan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga yang terjadi pada 12 Desember 2012.
”Dia mengatakan kepada saya untuk tidak memberitahu petugas bahwa dia memukul saya dan memukul Moe Moe Than, dan Moe Moe Than adalah orang yang tidak bisa bekerja dan merawat anak-anak,” katanya.
Tay yang seorang manajer IT mengatakan kepada Fitriyah agar bekerjasama. Sebagai imbalannya, gaji Fitrinya akan dibayar penuh dan dibelikan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia.
Moe Moe Than adalah pembantu asal Myanmar yang jadi korban penganiayaan Tay pada 12 Desember 2012. Keterangan Fitriyah diperlukan polisi, karena dia menjadi saksi dalam kasus itu.
Moe Moe Than telah kembali ke Singapura dari Yangon, Myanmar, tak lama setelah dia dipulangkan. Dia telah bekerja untuk Tay selama 10 bulan pada tahun 2012. Wanita Myanmar ini mengaku kembali ke Singapura karena ingin melaporkan majikannya dan tidak ingin orang lain merasakan apa yang dia alami.
Fitriyah sempat ditanya Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kumaresan Gohulabalan, tentang reaksinya ketika dia dijanjikan pembayaran gaji dan tiket pesawat oleh Tay. Dia mengatakan bahwa diaberpikir untuk setuju membantu majikannya.
Namun dalam kenyataannya, Fitriyah tidak ingin mendengarkan Tay. Ketika kembalike flat majikannya, dia melihat petugas polisi dan petugas Departemen Tenaga Kerja.
Fitriyah ditanya dua polisi wanita, apakah dia dipukul majikannya atau tidak. Wanita Indonesia ini sempat tidak menjawab, karena takut.
Kemudian, ketika petugas membawanya ke kamar, dia akhirnya mengaku bahwa dia telah dipukuli. ”Saya memberitahu mereka, tuandan nyonya memukul saya. Mereka memeriksa tubuh saya untuk (melihat) cedera. Dahi saya masih bengkak,” katanya dalam Bahasa Indonesia melalui seorang penerjemah, seperti dikutip Straits Times.
Fitriyah dibawa pergi oleh polisi ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat untuk medical check-up. Dia kemudian tinggal di Good Shepherd Centre di Yishun sampai April tahun lalu ketika ia pulang ke Indonesia.
Fitriyah kembali pada bulan Agustus tahun lalu dan telah menemukan pekerjaan baru di Singapura. Dia adalah saksi kedua yang diajukan jaksa penuntut di pengadilan untuk kasus Tay.
Istri Tay, Chia Yun Ling, 41, menghadapi dua tuduhan menampar Fitriyah dan meninju keningnya.
Fitriyah memberikan pengakuannya dalam sidang pengadilan hari Kamis (7/4/2016). Wanita Indonesia berusia 33 tahun ini mengatakan, janji itu disampaikan majikannya Tay Wee Kiat di sebuah mobil di dekat rumah yang ditinggali ayah Tay.
Fitriyah mengatakan, polisi dan petugas Departemen Tenaga Kerja berada di rumah Tay untuk menyelidiki dugaan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga yang terjadi pada 12 Desember 2012.
”Dia mengatakan kepada saya untuk tidak memberitahu petugas bahwa dia memukul saya dan memukul Moe Moe Than, dan Moe Moe Than adalah orang yang tidak bisa bekerja dan merawat anak-anak,” katanya.
Tay yang seorang manajer IT mengatakan kepada Fitriyah agar bekerjasama. Sebagai imbalannya, gaji Fitrinya akan dibayar penuh dan dibelikan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia.
Moe Moe Than adalah pembantu asal Myanmar yang jadi korban penganiayaan Tay pada 12 Desember 2012. Keterangan Fitriyah diperlukan polisi, karena dia menjadi saksi dalam kasus itu.
Moe Moe Than telah kembali ke Singapura dari Yangon, Myanmar, tak lama setelah dia dipulangkan. Dia telah bekerja untuk Tay selama 10 bulan pada tahun 2012. Wanita Myanmar ini mengaku kembali ke Singapura karena ingin melaporkan majikannya dan tidak ingin orang lain merasakan apa yang dia alami.
Fitriyah sempat ditanya Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kumaresan Gohulabalan, tentang reaksinya ketika dia dijanjikan pembayaran gaji dan tiket pesawat oleh Tay. Dia mengatakan bahwa diaberpikir untuk setuju membantu majikannya.
Namun dalam kenyataannya, Fitriyah tidak ingin mendengarkan Tay. Ketika kembalike flat majikannya, dia melihat petugas polisi dan petugas Departemen Tenaga Kerja.
Fitriyah ditanya dua polisi wanita, apakah dia dipukul majikannya atau tidak. Wanita Indonesia ini sempat tidak menjawab, karena takut.
Kemudian, ketika petugas membawanya ke kamar, dia akhirnya mengaku bahwa dia telah dipukuli. ”Saya memberitahu mereka, tuandan nyonya memukul saya. Mereka memeriksa tubuh saya untuk (melihat) cedera. Dahi saya masih bengkak,” katanya dalam Bahasa Indonesia melalui seorang penerjemah, seperti dikutip Straits Times.
Fitriyah dibawa pergi oleh polisi ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat untuk medical check-up. Dia kemudian tinggal di Good Shepherd Centre di Yishun sampai April tahun lalu ketika ia pulang ke Indonesia.
Fitriyah kembali pada bulan Agustus tahun lalu dan telah menemukan pekerjaan baru di Singapura. Dia adalah saksi kedua yang diajukan jaksa penuntut di pengadilan untuk kasus Tay.
Istri Tay, Chia Yun Ling, 41, menghadapi dua tuduhan menampar Fitriyah dan meninju keningnya.
(mas)