Luncurkan Rudal Balistik, PBB: Aksi Korut Tak Bisa Diterima
Sabtu, 19 Maret 2016 - 20:41 WIB
Luncurkan Rudal Balistik, PBB: Aksi Korut Tak Bisa Diterima
A
A
A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB mengecam tindakan terbaru Korea Utara (Korut) yang meluncurkan dua rudal balistik. DK PBB menyebut tindakan Korut tidak bisa diterima dan melanggar resolusi PBB yang melarang uji coba tersebut. Tindakan tersebut ancaman bagi keamanan regional dan internasional.
Pernyataan tersebut dikeluarkan DK PBB pasca menggelar pertemuan darurat setelah Korut meluncurkan dua rudal balistik. Amerika Serikat (AS) menegaskan kembali permintaan DK PBB agar Korut mematuhi resolusi DK PBB yang melarang semua aktivitas rudal balistik dilansir dari ABC News, Sabtu (19/3/2016).
Tidak hanya itu, DK PBB juga mendesak semua negara untuk melipatgandakan upaya mereka dalam menerapkan sanksi yang telah dijatuhkan dan langkah-langkah sebelumnya dalam melawan Korut.
Sebelumnya, DK PBB telah menjatuhkan sanksi kepada Korut yang melakukan uji coba bom hidrogen dan peluncuran rudal jarak jauh untuk menempatkan satelit ke orbit.
Sanksi baru termasuk pemeriksaan wajib kargo meninggalkan dan memasuki Korut melalui darat, laut atau udara; larangan pada semua penjualan atau transfer senjata kecil dan senjata ringan ke Pyongyang; dan pengusiran diplomat Korut yang terlibat dalam "kegiatan terlarang."
Pernyataan tersebut dikeluarkan DK PBB pasca menggelar pertemuan darurat setelah Korut meluncurkan dua rudal balistik. Amerika Serikat (AS) menegaskan kembali permintaan DK PBB agar Korut mematuhi resolusi DK PBB yang melarang semua aktivitas rudal balistik dilansir dari ABC News, Sabtu (19/3/2016).
Tidak hanya itu, DK PBB juga mendesak semua negara untuk melipatgandakan upaya mereka dalam menerapkan sanksi yang telah dijatuhkan dan langkah-langkah sebelumnya dalam melawan Korut.
Sebelumnya, DK PBB telah menjatuhkan sanksi kepada Korut yang melakukan uji coba bom hidrogen dan peluncuran rudal jarak jauh untuk menempatkan satelit ke orbit.
Sanksi baru termasuk pemeriksaan wajib kargo meninggalkan dan memasuki Korut melalui darat, laut atau udara; larangan pada semua penjualan atau transfer senjata kecil dan senjata ringan ke Pyongyang; dan pengusiran diplomat Korut yang terlibat dalam "kegiatan terlarang."
(ian)