AS Hukum Pembom Rumah Sakit di Kunduz

Jum'at, 18 Maret 2016 - 17:05 WIB
AS Hukum Pembom Rumah...
AS Hukum Pembom Rumah Sakit di Kunduz
A A A
KABUL - Pejabat militer Amerika Serikat (AS) di Afghanistan mengatakan pihaknya telah menjatuhkan hukuman kepada personil militer yang terlibat insiden pemboman terhadap sebuah rumah sakit di Kunduz, Afghanistan. Pemboman yang terjadi pada bulan Oktober tahun lalu itu menghancurkan rumah sakit milik LSM Medecins Sans Frontieres (MSF).

Dalam insiden tersebut, sedikitnya 42 orang tewas. Militer AS pun melakukan penyelidikan dan menemukan fakta jika hal itu akibat kesalahan manusia.

"Saya dapat memberitahu Anda bahwa orang-orang yang mempunyai hubungan dengan insiden tersebut telah ditangguhkan dari tugas mereka dan dirujuk untuk mendapatkan tindakan administratif," kata juru bicara Komando Sentral AS, Kolonel Patrcih Ryder, dikutip dari The Guardian Jumat (18/3/2016).

Sementara seorang pejabat lain mengatakan lebih dari 10 personel militer dijatuhi sanksi adminitratif terkait insiden tersebut. Sanksi administratif itu mulai dari konseling atau diberitahu untuk tidak melakukan lagi, surat teguran, penundaan promosi jabatan sampai kemungkinan dipindah tugaskan.

Minggu depan rencananya Pentagon akan mempublikasikan laporan penyerangan tersebut. Meski begitu, Pentagon tidak akan menghapus sejumlah materi rahasia.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)