Lantaran Tweet Ateis, Pria Saudi Dicambuk 2.000 Kali & Bui 10 Tahun
A
A
A
RIYADH - Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau bui dan 2.000 cambukan terhadap seorang pria. Musababnya, terdakwa mem-posting materi ateis di Twitter.
Polisi agama Saudi, yang juga bertanggung jawab untuk memantau jaringan sosial menemukan lebih dari 600 tweet "ateis" di halaman Twitter terdakwa.
Menurut laporan Al-Watan, pengguna Twitter yang tidak disebutkan namanya itu dalam materi tweet-nya menyangkal keberadaan Tuhan dan mengejek ayat-ayat Alquran. Dia juga menuduh semua nabi berbohong dan memicu permusuhan melalui ajaran mereka.
Pria berumur 28 tahun itu telah mengakui berpandangan ateis dan menolak untuk bertobat.
Menurutnya, ratusan tweet itu mencerminkan keyakinannya dia merasa memiliki hak untuk mengekspresikan kepada semua orang.
Selain hukuman fisik, terdakwa juga didenda 20 ribu riyal Saudi.
Pada awal bulan ini, polisi agama atau Komite Arab Saudi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan menangkap seorang pria atas tuduhan tidak mengenakan pakaian Islami.
Pada bulan Desember lalu polisi agama juga menangkap seorang pria karena mengenakan pakaian wanita di tempat umum. Tindakan itu dilarang di Arab Saudi dan dapat menyebabkan hukuman enam bulan penjara atau hukuman cambuk.
Polisi agama Saudi, yang juga bertanggung jawab untuk memantau jaringan sosial menemukan lebih dari 600 tweet "ateis" di halaman Twitter terdakwa.
Menurut laporan Al-Watan, pengguna Twitter yang tidak disebutkan namanya itu dalam materi tweet-nya menyangkal keberadaan Tuhan dan mengejek ayat-ayat Alquran. Dia juga menuduh semua nabi berbohong dan memicu permusuhan melalui ajaran mereka.
Pria berumur 28 tahun itu telah mengakui berpandangan ateis dan menolak untuk bertobat.
Menurutnya, ratusan tweet itu mencerminkan keyakinannya dia merasa memiliki hak untuk mengekspresikan kepada semua orang.
Selain hukuman fisik, terdakwa juga didenda 20 ribu riyal Saudi.
Pada awal bulan ini, polisi agama atau Komite Arab Saudi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan menangkap seorang pria atas tuduhan tidak mengenakan pakaian Islami.
Pada bulan Desember lalu polisi agama juga menangkap seorang pria karena mengenakan pakaian wanita di tempat umum. Tindakan itu dilarang di Arab Saudi dan dapat menyebabkan hukuman enam bulan penjara atau hukuman cambuk.
(mas)