KBRI Seoul Minta WNI Waspadai Tawaran Kerja Ilegal di Korsel
A
A
A
SEOUL - Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan (Korsel) menduga adanya tindak pidana penipuan yang berujung pada perdagangan manusia yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jeju, Korsel. Banyak WNI dijanjikan bekerja di sana tanpa visa yang sah dan tidak sedikit diantara mereka yang bahkan mereka harus membayar hingga Rp 100 juta.
Dalam siaran pers yang diterima Sindonews dari KBRI Seoul pada Kamis (11/2), KBRI menduga sejak awal tahun 2016 ada 55 WNI ilegal yang datang ke Jeju melalui Hongkong. Setelah para WNI tersebut tiba di Jeju, mereka dijemput oleh "broker".
Menurut informasi yang diterima pihak KBRI, dari 55 orang tersebut, 44 orang telah "diambil" dan dipekerjakan tanpa perlindungan hukum. Sisanya 11 orang masih terkatung-katung nasibnya dan kekurangan kebutuhan harian.
"Menurut informasi salah satu korban, masing-masing harus membayar antara Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Disinyalir ada kerjasama antara oknum WNI dengan warga negara lain yang ada di Indonesia," bunyi keterangan KBRI Seoul.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Korsel, John Prasetio menyerukan kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur pada tawaran untuk bekerja di Korsel tanpa melalui jalur legal.
"Saya minta warga kita dimanapun untuk waspada atas iming-iming menjadi pekerja ilegal di Korsel. Resikonya jauh lebih besar dari uang yang didapat. Saat ini KBRI tengah melakukan kerjasama dengan otoritas setempat dan Indonesia untuk menangani permasalahan ini," ucap John.
Kejadian serupa pernah terjadi di Jeju pada Oktober 2015. Sebanyak 3 orang dan 2 pelaku (broker) yang kesemuanya WNI telah ditangkap otoritas Korea dan disidangkan pada November 2015. Mereka telah mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Dalam siaran pers yang diterima Sindonews dari KBRI Seoul pada Kamis (11/2), KBRI menduga sejak awal tahun 2016 ada 55 WNI ilegal yang datang ke Jeju melalui Hongkong. Setelah para WNI tersebut tiba di Jeju, mereka dijemput oleh "broker".
Menurut informasi yang diterima pihak KBRI, dari 55 orang tersebut, 44 orang telah "diambil" dan dipekerjakan tanpa perlindungan hukum. Sisanya 11 orang masih terkatung-katung nasibnya dan kekurangan kebutuhan harian.
"Menurut informasi salah satu korban, masing-masing harus membayar antara Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Disinyalir ada kerjasama antara oknum WNI dengan warga negara lain yang ada di Indonesia," bunyi keterangan KBRI Seoul.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Korsel, John Prasetio menyerukan kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur pada tawaran untuk bekerja di Korsel tanpa melalui jalur legal.
"Saya minta warga kita dimanapun untuk waspada atas iming-iming menjadi pekerja ilegal di Korsel. Resikonya jauh lebih besar dari uang yang didapat. Saat ini KBRI tengah melakukan kerjasama dengan otoritas setempat dan Indonesia untuk menangani permasalahan ini," ucap John.
Kejadian serupa pernah terjadi di Jeju pada Oktober 2015. Sebanyak 3 orang dan 2 pelaku (broker) yang kesemuanya WNI telah ditangkap otoritas Korea dan disidangkan pada November 2015. Mereka telah mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
(esn)