Pengadilan Saudi Batalkan Hukuman Mati Penyair Murtad

Rabu, 03 Februari 2016 - 19:44 WIB
Pengadilan Saudi Batalkan...
Pengadilan Saudi Batalkan Hukuman Mati Penyair Murtad
A A A
RIYADH - Sebuah Pengadilan Arab Saudi membatalkan hukuman mati bagi seorang penyair Palestina atas tuduhan murtad dan meninggalkan agama Islam. Sebagai gantinya, sang penyair di hukum delapan tahun penjara dan 800 cambukan.

Ashraf Fayadh ditahan oleh polisi agama negara pada tahun 2013 di Abha, barat daya Arab Saudi, dan ditahan kembali, serta menjalani masa uji coba pada awal 2014. Ia dijatuhi hukuman mati karena diketahui telah mengutuk Allah, Nabi Muhammad dan Arab Saudi. Hal itu berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan isi dari buku puisi yang dietulisnya pada tahun sebelumnya.

"Terdakawa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan 800 cambukan yang dicicil dalam pelaksanaannya, dimana 50 cambukan dilakukan dalam setiap pelaksanaannya," begitu bunyi putusan pengadilan Arab Saudi yang diposting oleh pengacara Fayadh, Abdul-Rahman al-Lahim, di akun Twitternya seperti dikutip dari laman Reuters, Rabu (3/2/2016).

Sebelumnya, sebuah pengadilan yang lebih rendah telah menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan 800 cambukan kepada Fayadh. Kasus ini sempat diajukan ke tingkat banding, namun dikembalikan lagi ke tingkat rendah dengan Hakim yang berbeda. Dalam putusannya, Hakim memutuskan hukuman mati pada 17 November lalu.

Sistem pengadilan Arab Saudi berdasarkan hukum Islam atau Syariah dan para Hakim adalah ulama yang berasal dari sekolah kerajaan ultra Wahhabi yang konservatif. Dalam interpretasi syariah Wahhabi, kejahatan agama termasuk penghujatan dan kemurtadan akan dikenakan hukuman mati.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)