Soal Penangkapan WNI, Saudi Belum Beritahu KBRI Riyadh
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengatakan, pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi belum mendapatkan notifikasi mengenai ditangkapnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) karena diduga bagian dari ISIS, oleh aparat Saudi.
Sebelumnya, aparat keamanan Arab Saudi dilaporkan menangkap 33 orang, termasuk seorang pria asal Indonesia dan sembilan warga Amerika Serikat (AS) atas tuduhan terorisme. Penangkapan itu terjadi menyusul serangkaian serangan terhadap target komunitas Syiah di Arab Saudi.
"Hingga saat ini, KBRI Riyadh belum menerima notifikasi resmi dan masih terus berusaha meminta konfirmasi Pemerintah Saudi terkait kebenaran informasi tersebut. Jika info tersebut benar maka KBRI akan segera meminta akses kekonsuleran untuk menemui yang bersangkutan," bunyi keterangan Kemlu yang diterima Sindonews pada Senin (1/2).
"KBRI juga sudah berkoordinasi dengan Kedubes Amerika dan kedubes negara lain yang disebutkan warganya juga ditangkap, namun seluruhnya belum mendapatkan notifikasi," sambungnya.
Menurut keterangan Kemlu, saat ini memang ada satu WNI yang masih ditahan di Arab Saudi, atas nama AI, karena dugaan bergabung dengan FTF dan sudah menjalani proses pengadilan. Pengadilan pada akhir 2015 memutuskan AI dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Tidak jelas apakah yang dimaksud dalam berita tersebut adalah kasus ini (AI) atau WNI lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, aparat keamanan Arab Saudi dilaporkan menangkap 33 orang, termasuk seorang pria asal Indonesia dan sembilan warga Amerika Serikat (AS) atas tuduhan terorisme. Penangkapan itu terjadi menyusul serangkaian serangan terhadap target komunitas Syiah di Arab Saudi.
"Hingga saat ini, KBRI Riyadh belum menerima notifikasi resmi dan masih terus berusaha meminta konfirmasi Pemerintah Saudi terkait kebenaran informasi tersebut. Jika info tersebut benar maka KBRI akan segera meminta akses kekonsuleran untuk menemui yang bersangkutan," bunyi keterangan Kemlu yang diterima Sindonews pada Senin (1/2).
"KBRI juga sudah berkoordinasi dengan Kedubes Amerika dan kedubes negara lain yang disebutkan warganya juga ditangkap, namun seluruhnya belum mendapatkan notifikasi," sambungnya.
Menurut keterangan Kemlu, saat ini memang ada satu WNI yang masih ditahan di Arab Saudi, atas nama AI, karena dugaan bergabung dengan FTF dan sudah menjalani proses pengadilan. Pengadilan pada akhir 2015 memutuskan AI dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Tidak jelas apakah yang dimaksud dalam berita tersebut adalah kasus ini (AI) atau WNI lainnya," imbuhnya.
(esn)