Terorisme Jadi Fokus ASEAN setelah Bom Thamrin

Selasa, 19 Januari 2016 - 15:00 WIB
Terorisme Jadi Fokus ASEAN setelah Bom Thamrin
Terorisme Jadi Fokus ASEAN setelah Bom Thamrin
A A A
JAKARTA - Terorisme kembali menjadi pembahasan dan fokus utama negara-negara ASEAN setelah serangan teror bom mengguncang kawasan Sarinah, Jalan MH.Thamrin, Jakarta. Terorisme kini menjadi tantangan bersama negara-negara Asia Tenggara.

”Terorisme di ASEAN dipahami sebagai tantangan regional. ASEAN punya Konvensi Penanggulangan Terorisme, komandannya adalah pejabat tinggi yang bertanggungjawab atas transnational crimes, dalam hal ini Kapolri yang duduk dalam badan tersebut,” kata mantan wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovermental Commision on Human Right (AICHR), Rafendi Djamin pada Selasa (19/1/2016).

”Dalam kerja sama itu, ada hal-hal yang terkait soal pencegahan, pendeteksian, yang tentu saja terkait dengan arus uang yang beredar dan arus saling bertukar intelijen antarpejabat keamanan. Ini semua ada dalam konteks itu,” katanya lagi.

Menurutnya, dengan munculnya ISIS (kelompok Negara Islam Irak dan Suriah) di kawasan Asia Tenggara, kerja sama terorisme antarnegara ASEAN harus ditingkatkan. Namun, dia menegaskan bahwa masalah HAM juga harus diperhatikan dalam proses penaggulangan terorisme. Jangan sampai, lanjut Rafendi, demi nama keamanan hak-hak seseorang dilupakan begitu saja.

”Sekarang dengan adanya ISIS, tentu intensitas kerja sama ini harus lebih kental sehingga hal yang seperti kemarin terjadi di Jakarta itu, tidak terulang. Artinya, bisa terjadi intersepsi yang memadai. Sehingga sebelum dilakukan, tindakan teror sudah bisa ditanggulangi, meskipun semua operasi itu tidak mendapat headlines," ujarnya.

”Tapi yang penting yaitu terjadinya intersepsi yang efektif, apalagi dalam konvensi tersebut HAM juga diperhatikan. Sehingga untuk melakukan pencegahan dan penindakan antiterorisme, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. Antara lain ada atau tidaknya praktik penyiksaan,” katanya.

“Intersepsi yang terkait hak-hak atas privacy harus diumumkan lebih dini sehingga publik bisa menerima jika kemudian hak atas privacy atau kepentingan pribadi akan terganggu karena masalah keamanan,” imbuh Rafendi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4220 seconds (0.1#10.140)