Lewat Indonesia, DK PBB Serukan Dunia Bersatu Lawan Terorisme

Jum'at, 15 Januari 2016 - 14:25 WIB
Lewat Indonesia, DK...
Lewat Indonesia, DK PBB Serukan Dunia Bersatu Lawan Terorisme
A A A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB "memanfaatkan" teror bom Sarinah untuk mengajak dunia internasional bersatu melawan terorisme. Hal itu tertuang dalam pernyataan pers yang dirilis oleh DK PBB.

Dalam pernyataanya, DK PBB pada mulanya membahas mengenai teror bom Sarinah. Dimana, DK PBB turut mengecam dan turut mengutarakan duka cita kepada seluruh keluarga korban teror tersebut.

Lalu, DK PBB melihat secara umum bahwa dengan adanya aksi teror di Jakarta, membuktikan bahwa adanya peningkatan kegiatan kelompok teror di dunia. Hal inilah yang dijadikan DK PBB sebagai pendorong agar dunia internasional menyatukan kekuatan melawan terorisme.

"Para anggota Dewan Keamanan menekankan, mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut harus bertanggung jawab, dan mendesak semua Negara, sesuai dengan kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang relevan, untuk bekerja sama secara aktif dengan semua otoritas terkait dalam hal ini," bunyi pernyataan pers DK PBB pada Jumat (15/1).

"Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali bahwa setiap tindakan terorisme sebagai tindakan kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motivasi mereka, di mana pun, kapan pun dan oleh siapapun," sambungnya.

"Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali perlunya semua negara untuk memerangi dengan segala cara, sesuai dengan Piagam PBB dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum internasional hak asasi manusia, hukum pengungsi internasional, dan hukum kemanusiaan internasional, ancaman untuk perdamaian internasional dan keamanan yang disebabkan oleh tindakan teroris," imbuhnya.

DK PBB dalam pernyataannya juga menambahkan bahwa perlunya untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menekan pendanaan terorisme, organisasi teroris dan teroris individu sesuai dengan resolusi 2199 (2015) dan 2253 (2015).
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)