Uji Bom Hidrogen, DK PBB Ancang-ancang Hukum Korut

Kamis, 07 Januari 2016 - 11:13 WIB
Uji Bom Hidrogen, DK...
Uji Bom Hidrogen, DK PBB Ancang-ancang Hukum Korut
A A A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB telah berjanji untuk menyusun langkah-langkah menjatuhkan hukuman terhadap Korea Utara (Korut) setelah mengklaim menguji coba senjata nuklir jenis bom hidrogen.

Setelah pertemuan darurat di New York, DK PBB yang terdiri dari 15 negara anggota kompak ”sangat mengutuk” tindakan rezim Kim Jong-un itu. Meski demikian, para ahli telah meragukan klaim Korut tentang uji coba bom hidrogen.

Ancaman hukuman terhadap Korut salah satunya disampaikan Uruguay yang saat ini menjabat Presiden DK PBB. ”Para anggota Dewan Keamanan ingat bahwa mereka sebelumnya telah menyatakan tekad untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut yang signifikan dalam hal uji coba (senjata nuklir) lain,” kata Duta Uruguay di PBB, Elbio Rosseli.

Sejalan dengan ini, ada komitmen atas pelanggaran tersebut. Para anggota Dewan Keamanan akan mulai bekerja menyusun langkah-langkah seperti dalam resolusi Dewan Keamanan yang baru,” katanya lagi, seperti dikutip IB Times, Kamis (7/1/2016).


Pertemuan darurat DK PBB digelar atas permintaan Amerika Serikat (AS), Korea Selatan dan Jepang. Para diplomat, terutama dari tiga negara itu diperkirakan telah mulai bekerja untuk menyusun langkah-langkah menjatuhkan hukuman baru terhadap Korut.


Pyongyang kemarin “menggebrak” dunia dengan mengklaim berhasil menguji coba miniatur bom hidrogen. Uji coba yang memicu gempa 5,1 skala richter (SR) itu jika benar merupakan bom hidrogen maka merupakan uji coba senjata nuklir yang keempat kalinya oleh Korut.

Uji coba senjata nuklir sebelumnya dilakukan Korut pada tahun 2006, 2009, dan 2013. Rentetan uji coba senjata nuklir itu telah menimbulkan rentetan hukuman dari PBB.

Duta Jepang untuk PBB, Motohide Yoshikawa, menyerukan resolusi yang cepat dari PBB. Kewenangan dan kredibilitas Dewan Keamanan akan dimasukkan ke dalam pertanyaan jika tidak mengambil langkah-langkah ini,” katanya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9155 seconds (0.1#10.140)