Setelah Bahrain, Giliran Sudan Minta Diplomat Iran Hengkang
Selasa, 05 Januari 2016 - 16:01 WIB
Setelah Bahrain, Giliran Sudan Minta Diplomat Iran Hengkang
A
A
A
KHARTOUM - Setelah Bahrain memutuskan hubungan dengan Iran dalam solidaritas dengan Arab Saudi, kini giliran Sudan yang mengambil langkah serupa. Sudan memberikan waktu 2 minggu untuk diplomat Iran angkat koper dari negara itu. (Baca juga: Diplomat Iran Diberi Waktu 48 Jam untuk Hengkang dari Bahrain)
"Duta Besar Dafalla Al-Haj Ali, Plt Kemeneterian Luar Negeri, menyampaikan kepada Kuasa Usaha Iran di Khartoum, Sudan, untuk membantu menyampaikan kepada anggota misi diplomatik Iran diberi jangka waktu dua minggu untuk meninggalkan negara itu," bunyi press release Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Sudan seperti dikutip dari laman Xinhua, Selasa (5/1/2016).
Sebelumnya, pada hari Senin kemarin, Sudan resmi menyatakan pemutusan hubungan diplomatik dengan Iran sebagai bentuk solidaritas dengan Arab Saudi.
"Dalam solidaritas persaudaraan dengan Kerajaan Arab Saudi dalam menghadapi situasi di Iran, Sudan menyatakan pemutusan hubungan diplomatik langsung dengan Republik Islam Iran," bunyi pernyataan Kemlu Sudan.
Keputusan itu muncul setelah serangan keji terhadap Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Teheran dan Konsulat di kota Meshhad," sambung pernyataan itu.
"Duta Besar Dafalla Al-Haj Ali, Plt Kemeneterian Luar Negeri, menyampaikan kepada Kuasa Usaha Iran di Khartoum, Sudan, untuk membantu menyampaikan kepada anggota misi diplomatik Iran diberi jangka waktu dua minggu untuk meninggalkan negara itu," bunyi press release Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Sudan seperti dikutip dari laman Xinhua, Selasa (5/1/2016).
Sebelumnya, pada hari Senin kemarin, Sudan resmi menyatakan pemutusan hubungan diplomatik dengan Iran sebagai bentuk solidaritas dengan Arab Saudi.
"Dalam solidaritas persaudaraan dengan Kerajaan Arab Saudi dalam menghadapi situasi di Iran, Sudan menyatakan pemutusan hubungan diplomatik langsung dengan Republik Islam Iran," bunyi pernyataan Kemlu Sudan.
Keputusan itu muncul setelah serangan keji terhadap Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Teheran dan Konsulat di kota Meshhad," sambung pernyataan itu.
(ian)