Fatwa Ulama Muslim Malaysia: Rokok Elektrik Haram

Selasa, 22 Desember 2015 - 14:11 WIB
Fatwa Ulama Muslim Malaysia:...
Fatwa Ulama Muslim Malaysia: Rokok Elektrik Haram
A A A
KUALA LUMPUR - Dewan Fatwa Nasional Malaysia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan rokok elektronik haram atau dilarang bagi umat Islam. Fatwa itu disepakati dalam pertemuan Dewan yang diadakan pada tanggal 21 Desember 2015.

Dewan Fatwa menyatakan menggunakan atau mengonsumsi rokok elektrik bisa disamakan dengan merokok konvensional dan minum racun. Menurut Dewan Fatwa pertimbangan fatwa “haram” itu berdasarkan kepentingan publik dan mencegah hal yang berbahaya bagi generasi masa depan.

Dewan itu juga mengklaim telah mempertimbangkan aspek syariah, medis, ilmiah dan mempertimbangkan budaya pemborosan dan budaya tidak sehat. Pertemuan Dewan Fatwa itu berlangsung lebih dari dua jam.

Profesor Emeritus Dr Abdul Shukor Husin yang duduk di kursi Dewan mengkonfirmasi fatwa “haram” untuk penggunaan rokok elektrik. ”Dari aspek syariah, itu merugikan kesehatan. Islam melarang pengikutnya menggunakan hal-hal yang dapat merugikan mereka secara langsung atau tidak langsung; segera atau secara bertahap yang dapat menyebabkan kematian, merusak tubuh, mengakibatkan penyakit berbahaya atau membahayakan pikiran,” katanya.

Rokok elekrtik dan Vape dikategorikan sebagai hal menjijikkan karena dampaknya merugikan dan berbau. Itu juga memiliki unsur pemborosan, yaitu dengan menghabiskan uang pada hal-hal yang berbahaya dan tidak menguntungkan,” ujarnya, seperti dikutip IB Times, Selasa (22/12/2015).

Anggota Dewan Fatwa lainnya, Dr Abdul Shukor, membenarkan alasan pengharaman rokok elekterik. ”Kami melihat perempuan dan anak-anak sekolah menunjukkan minat terhadap Vape. Keputusan dibuat untuk mencegah budaya yang tidak sehat yang menyebar ke generasi masa depan,” katanya.

Dia mendesak semua negara bagian yang belum mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik agar menggunakan keputusan Fatwa Dewan Nasional sebagai acuan. Empat negara bagian di Malaysia - Penang, Kedah, Johor dan Kelantan telah melarang rokok elektrik bagi umat Islam.
(mas)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
2 jam yang lalu
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
2 jam yang lalu
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
4 jam yang lalu
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
5 jam yang lalu
Anggaran Perang AS Membengkak,...
Anggaran Perang AS Membengkak, Pakar Militer Ini Sebut Pentagon Kurang Transparan
5 jam yang lalu
Sistem Pertahanan Udara...
Sistem Pertahanan Udara Sudah Diaktifkan, tapi Belum Ada Serangan AS ke Teheran
7 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Timnas...
Head to Head Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved