Fatwa Ulama Muslim Malaysia: Rokok Elektrik Haram
A
A
A
KUALA LUMPUR - Dewan Fatwa Nasional Malaysia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan rokok elektronik haram atau dilarang bagi umat Islam. Fatwa itu disepakati dalam pertemuan Dewan yang diadakan pada tanggal 21 Desember 2015.
Dewan Fatwa menyatakan menggunakan atau mengonsumsi rokok elektrik bisa disamakan dengan merokok konvensional dan minum racun. Menurut Dewan Fatwa pertimbangan fatwa “haram” itu berdasarkan kepentingan publik dan mencegah hal yang berbahaya bagi generasi masa depan.
Dewan itu juga mengklaim telah mempertimbangkan aspek syariah, medis, ilmiah dan mempertimbangkan budaya pemborosan dan budaya tidak sehat. Pertemuan Dewan Fatwa itu berlangsung lebih dari dua jam.
Profesor Emeritus Dr Abdul Shukor Husin yang duduk di kursi Dewan mengkonfirmasi fatwa “haram” untuk penggunaan rokok elektrik. ”Dari aspek syariah, itu merugikan kesehatan. Islam melarang pengikutnya menggunakan hal-hal yang dapat merugikan mereka secara langsung atau tidak langsung; segera atau secara bertahap yang dapat menyebabkan kematian, merusak tubuh, mengakibatkan penyakit berbahaya atau membahayakan pikiran,” katanya.
“Rokok elekrtik dan Vape dikategorikan sebagai hal menjijikkan karena dampaknya merugikan dan berbau. Itu juga memiliki unsur pemborosan, yaitu dengan menghabiskan uang pada hal-hal yang berbahaya dan tidak menguntungkan,” ujarnya, seperti dikutip IB Times, Selasa (22/12/2015).
Anggota Dewan Fatwa lainnya, Dr Abdul Shukor, membenarkan alasan pengharaman rokok elekterik. ”Kami melihat perempuan dan anak-anak sekolah menunjukkan minat terhadap Vape. Keputusan dibuat untuk mencegah budaya yang tidak sehat yang menyebar ke generasi masa depan,” katanya.
Dia mendesak semua negara bagian yang belum mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik agar menggunakan keputusan Fatwa Dewan Nasional sebagai acuan. Empat negara bagian di Malaysia - Penang, Kedah, Johor dan Kelantan telah melarang rokok elektrik bagi umat Islam.
Dewan Fatwa menyatakan menggunakan atau mengonsumsi rokok elektrik bisa disamakan dengan merokok konvensional dan minum racun. Menurut Dewan Fatwa pertimbangan fatwa “haram” itu berdasarkan kepentingan publik dan mencegah hal yang berbahaya bagi generasi masa depan.
Dewan itu juga mengklaim telah mempertimbangkan aspek syariah, medis, ilmiah dan mempertimbangkan budaya pemborosan dan budaya tidak sehat. Pertemuan Dewan Fatwa itu berlangsung lebih dari dua jam.
Profesor Emeritus Dr Abdul Shukor Husin yang duduk di kursi Dewan mengkonfirmasi fatwa “haram” untuk penggunaan rokok elektrik. ”Dari aspek syariah, itu merugikan kesehatan. Islam melarang pengikutnya menggunakan hal-hal yang dapat merugikan mereka secara langsung atau tidak langsung; segera atau secara bertahap yang dapat menyebabkan kematian, merusak tubuh, mengakibatkan penyakit berbahaya atau membahayakan pikiran,” katanya.
“Rokok elekrtik dan Vape dikategorikan sebagai hal menjijikkan karena dampaknya merugikan dan berbau. Itu juga memiliki unsur pemborosan, yaitu dengan menghabiskan uang pada hal-hal yang berbahaya dan tidak menguntungkan,” ujarnya, seperti dikutip IB Times, Selasa (22/12/2015).
Anggota Dewan Fatwa lainnya, Dr Abdul Shukor, membenarkan alasan pengharaman rokok elekterik. ”Kami melihat perempuan dan anak-anak sekolah menunjukkan minat terhadap Vape. Keputusan dibuat untuk mencegah budaya yang tidak sehat yang menyebar ke generasi masa depan,” katanya.
Dia mendesak semua negara bagian yang belum mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik agar menggunakan keputusan Fatwa Dewan Nasional sebagai acuan. Empat negara bagian di Malaysia - Penang, Kedah, Johor dan Kelantan telah melarang rokok elektrik bagi umat Islam.
(mas)