Brunei Melarang Natal, Nekat Merayakan Diancam Dipenjara

Selasa, 22 Desember 2015 - 08:56 WIB
Brunei Melarang Natal,...
Brunei Melarang Natal, Nekat Merayakan Diancam Dipenjara
A A A
BANDAR SERI BEGAWAN - Pemerintah Brunei Darussalam melarang warganya merayakan Natal. Jika ada yang nekat merayakannya secara terbuka diancam dipenjara hingga lima tahun.

Bagi warga non-Muslim hanya diperbolehkan melakukan liburan Natal untuk komunitas mereka sendiri. Setiap warga non-Muslim yang ketahuan mengorganisir perayaan Natal akan dihukum penjara.

Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, beberapa waktu lalu telah menerapkan hukum atau Syariah Islam, yang di dalamnya termasuk ancaman hukum rajam bagi para pelaku zina. Sekitar 20 persen dari penduduk Brunei adalah non-Muslim, termasuk Budha dan Kristen.


Langkah-langkah penegakan ini dimaksudkan untuk mengontrol tindakan merayakan Natal secara berlebihan dan terbuka, yang bisa merusak akidah (keyakinan) dari komunitas Muslim,” kata Kementerian Agama Brunei dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Daily Mail, semalam.


Menurut laporan Burneo Bulletin, kegiatan lain yang dilarang termasuk memasang pohon Natal, menyanyikan lagu-lagu religius dan mengirim salam Natal. ”Beberapa pihak mungkin berpikir bahwa itu adalah masalah sembrono dan tidak boleh dibawa sebagai masalah,” tulis media itu mengutip pernyataan para imam Brunei.

Tapi sebagai Muslim, itu bisa mempengaruhi iman kita,” lanjut laporan itu.

Kendati ada larangan, beberapa warga Burnei masih nekat mempersiapkan perayaan Natal secara diam-diam. Mereka ada yang mengunggah gambar bertema Natal ke media sosial sebagai bagian dari kampanye #MyTreedom yang menyuarakan kebebasan beragama.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0727 seconds (0.1#10.140)