Bunuh Suami, Wanita Iran Dihukum Mati dengan Dirajam

Kamis, 10 Desember 2015 - 14:57 WIB
Bunuh Suami, Wanita...
Bunuh Suami, Wanita Iran Dihukum Mati dengan Dirajam
A A A
RASHT - Seorang wanita di Iran dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam atas tuduhan membunuh suami. Hakim pengadilan kriminal di Kota Rasht, Provinsi Gilan, juga mengukum dua pria yang juga terlibat pembunuhan.

Wanita yang divonis mati dengan cara dirajam itu diidentifikasi dengan inisial A.Kh. Selain divonis mati, dia juga dijatuhi hukuman cambuk dan 25 tahun penjara.

Situs berita Iran berbahasa Persia, Lahig, melaporkan bahwa kedua pria yang ikut terlibat masing-masing dijatuhi hukuman mati dan hukuman lima tahun penjara.

Media pemerintah setempat melaporkan hukuman (dijalankan) pada hari Sabtu. Namun pengadilan rezim Iran belum secara resmi menerbitkan informasi apapun atas putusan,” bunyi pernyataan Dewan Nasional Perlawanan Iran, sebuah kelompok oposisi rezim Teheran, seperti dikutip IB Times, Kamis (10/12/2015).

Aktivis HAM keturunan Kanada-Iran, Maryam Nayeb Yazdi, yang berbasis di Toronto menyayangkan masih adanya eksekusi di Iran. ”Tingkat eksekusi di Iran tidak menurun dalam beberapa tahun terakhir, tapi telah meningkat. Meskipun (eksekusi) rajam telah menjadi lebih jarang di Iran, vonis tersebut masih dikeluarkan oleh hakim Iran,” katanya kepada Jerusalem Post.


Menurutnya, vonis mati dengan dirajam bisa berubah karena isu itu sensitif bagi masyarakat internasional. Vonis itu bisa saja dikonversi menjadi hukuman mati dengan digantung. Sedangkan Pemerintah Iran belum memberikan konfirmasi perihal vonis mati dengan dirajam terhadap wanita itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6668 seconds (0.1#10.140)