Kedubes Prancis Tetap Keluarkan Visa Schengen
A
A
A
JAKARTA - Kedutaan Besar Prancis di Jakarta mengatakan, menyusul serangan teroris pada tanggal 13 November lalu, Presiden Prancis memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan Prancis dengan negara-negara Schengen lainya.
"Ini berarti bahwa mulai saat ini, pemeriksaan sistematis dilakukan di perbatasan terhadap mereka yang akan memasuki Prancis dari negara-negara Schengen," begitu bunyi pernyataan Kedubes Prancis yang diterima redaksi Sindonews, Minggu (15/11/2015).
Kendati begitu, kebijakan ini tidak berpengaruh pada prosedur permohonan visa. "Kedutaan akan tetap memberikan visa Schengen kepada mereka yang bermaksud mengunjungi Prancis, dan para pemegang visa Schengen yang dikeluarkan negara lain seperti biasanya, tetap dapat memasuki wilayah Prancis," tambahnya.
Di sisi lain, pihak Kedubes Prancis mengingatkan, meskipun telah memegang visa Schengen, pemilik visa harus siap dan dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang di minta pada saat mengajukan permohonan visa. Dokumen yang dimaksud adalah program/tujuan perjalanan, bukti asuransi perjalanan, bukti tempat menginap, dan berkas lainnya.
"Dokumen-dokumen tersebut dapat diminta petugas pemeriksa di perbatasan," demikian pernyataan Kedubes Prancis.
"Ini berarti bahwa mulai saat ini, pemeriksaan sistematis dilakukan di perbatasan terhadap mereka yang akan memasuki Prancis dari negara-negara Schengen," begitu bunyi pernyataan Kedubes Prancis yang diterima redaksi Sindonews, Minggu (15/11/2015).
Kendati begitu, kebijakan ini tidak berpengaruh pada prosedur permohonan visa. "Kedutaan akan tetap memberikan visa Schengen kepada mereka yang bermaksud mengunjungi Prancis, dan para pemegang visa Schengen yang dikeluarkan negara lain seperti biasanya, tetap dapat memasuki wilayah Prancis," tambahnya.
Di sisi lain, pihak Kedubes Prancis mengingatkan, meskipun telah memegang visa Schengen, pemilik visa harus siap dan dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang di minta pada saat mengajukan permohonan visa. Dokumen yang dimaksud adalah program/tujuan perjalanan, bukti asuransi perjalanan, bukti tempat menginap, dan berkas lainnya.
"Dokumen-dokumen tersebut dapat diminta petugas pemeriksa di perbatasan," demikian pernyataan Kedubes Prancis.
(ian)