Ini Krologi Pembebasan 39 WNI Korban Perdagangan Manusia di Saudi

Minggu, 25 Oktober 2015 - 17:24 WIB
Ini Krologi Pembebasan...
Ini Krologi Pembebasan 39 WNI Korban Perdagangan Manusia di Saudi
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia membeberkan kronologi pembebasan 39 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia di Arab Saudi. Semua bermula ketika salah satu korban berinisial TAT (39) asal Indramayu berhasil menghubungi Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Riyadh dan minta diselamatkan pada tanggal 7 Oktober lalu.

"Setelah dengan berbagai cara yang penuh resiko selama empat hari, KBRI berhasil mengeluarka TAT dari penampungan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti awal. Selanjutnya bersama TAT, KBRI menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Qatif dan berusaha meyakinkan Badan Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU) untuk melakukan penggeledahan ke rumah WN Arab Saudi atas nama Basma Al-Ghanif yang diduga menjadi otak pelaku perdagangan manusia," bunyi keterangan yang diterima Sindonews pada Minggu (25/10).

Kemlu menuturkan, sesuai dengan Keputusan Raja Arab Saudi tahun 2009 mengenai Pemberantasan Perdagangan Manusia, sehari setelah menerima laporan, BIPU bersama Tim KBRI Riyadh lantas melakukan penggeledahan bersama ke rumah Basma Al-Ghanif. Dari penggeledahan tersebut berhasil diselamatkan 40 orang korban perdagangan manusia, termasuk satu orang warga Kenya.

“Kepolisian Arab Saudi sangat kooperatif, sehingga hanya dalam waktu satu hari, laporan KBRI ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan bersama. Kasus seperti ini banyak terjadi seiring dengan ditutupnya pengiriman TKI PLRT. Dengan dukungan Kepolisian Saudi kita akan terus upayakan penanganan kasus-kasus serupa," ujar Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin yang ikut penggerebekan.

Dari hasil wawancara dengan para korban diketahui bahwa sebagian besar korban diberangkatkan pada tahun 2013 oleh PT. AP yang berkantor di Cileungsi, Bogor. Mereka diberangkatkan dengan tujuan ke Bahrain dan dengan janji penghasilan sekitar tujuh juta Rupah. Namun setibanya di Bahrain para korban diperdagangkan ke Arab Saudi.

Di Arab Saudi, lanjut keterangan Kemlu ke-39 WNI itu ditampung di tempat yang sangat tidak layak dan hanya diberikan makan seadanya satu kali sehari. Mereka dipekerjakan ke rumah-rumah warga Saudi dengan bayaran sekitar Rp.800 ribu per hari tanpa hari libur. Namun demikian, seluruh uang disetorkan kepada Basma Al-Ghanif dan mereka hanya menerima penghasilan sekitar tiga juta per bulan.

"Menurut pengakuan korban, mereka sudah berusaha menghubungi perusahaan yang mengirimkan mereka, namun perusahaan tidak mau bertanggungjawab dan hanya memberikan nomor telpon staf KBRI di Manama, Bahrain," sambungnya.

Kepolisian Arab Saudi sendiri telah menangkap pelaku dan sejumlah orang yang dianggap ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar satu juta Riyal Saudi atau sekitar Rp. 3,5 miliar.

“Ini bukan kasus WNI korban perdagangan manusia pertama yang berhasil diselamatkan KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah. Trendnya semakin meningkat. Tapi kita yakin, dengan bantuan Kepolisian Saudi kita akan dapat menyelamatkan lebih banyak dalam waktu dekat," pungkas Muhibuddin.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0680 seconds (0.1#10.140)