Anggota DPR Rusia Usul Orang-orang Gay Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 24 Oktober 2015 - 11:37 WIB
Anggota DPR Rusia Usul...
Anggota DPR Rusia Usul Orang-orang Gay Dijebloskan ke Penjara
A A A
MOSKOW - Dua anggota DPR Rusia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan agar orang-orang gay dijebloskan ke penjara selama 15 hari.

Dua anggota DPR bernama Ivan Nikitchuk dan Nikolai Arefyev juga mengusulkan denda hingga 5.000 rubel atau sekitar Rp1 juta terhadap orang-orang yang secara terbuka mengaku sebagai gay.

Usulan itu mereka sampaikan kepada surat kabar pro-Kremlin, Izvestia. Usulan itu dianggap sejalan dengan RUU larangan “propaganda gay” untuk anak di bawah umur yang sudah ditandatangani menjadi UU oleh Presiden Vladimir Putin pada 2013 meski tidak terbukti efektif.

Kendati demikian, RUU itu kemungkinan tidak akan disahkan oleh parlemen Rusia. Politisi Saint Petersburg, Vitaly Milonov, yang merupakan salah satu pendukung terkuat UU larangan propaganda gay mempertanyakan perlunya hukuman penjara bagi orang-orang yang mengaku gay.

”Kita tidak bisa menghukum orang untuk 15 hari hanya untuk mengakui (orientasi seksual mereka)," kata Milonov kepada AFP, Sabtu (24/10/2015). ”Tentu saja jika itu propaganda, itu hal yang berbeda,” katanya lagi.

Nikitchuk, mengatakan RUU itu hanya akan berlaku untuk para pria gay. “Kami pikir perempuan adalah orang-orang yang lebih masuk akal dan lebih mampu mengelola emosi mereka," katanya. ”Sejauh ini, (usulan) kami tidak menyentuh wanita.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0822 seconds (0.1#10.140)