Amnesty Sentil Sikap Jokowi soal Kasus 1965
Rabu, 30 September 2015 - 15:39 WIB
Amnesty Sentil Sikap Jokowi soal Kasus 1965
A
A
A
JAKARTA - Amnesty International menyentil sikap Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap belum berbuat banyak untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak korban pembantaian massal tahun 1965.
Sentilan Amnesty itu bertepatan dengan peringatan 50 tahun perisitiwa Gerakan 30 September PKI (G30S PKI) 1965, yang jatuh pada Rabu (30/9/2015). Menurut Amnesty, sekitar 500 ribu orang tewas dalam pembantaian massal di seluruh Indonesia setelah PKI dituding makar pada tahun itu.
Kelompok HAM internasional itu juga menyoroti banyak orang yang jadi korban meski tidak terkait dengan gerakan komunis di Indonesia. Amnesty mencatat janji Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, namun janji itu belum sepenuhnya terealisasi. (Baca: G30S PKI, Pemerintah Tolak Minta Maaf)
”Lima dekade terlalu lama untuk menunggu keadilan bagi salah satu (pihak korban) pembunuhan massal terburuk di era kita,” kata Amnesty dalam pernyataan yang dirilis peneliti Amnesty International untuk Indonesia, Papang Hidayat.
”Di Indonesia, korban 1965 dan 1966 dan anggota keluarga mereka telah ditinggalkan untuk berjuang sendiri, sementara mereka yang dicurigai bertanggung jawab atas tindakan pidana berjalan bebas,” lanjut pernyataan Amnesty.
Pemerintah Jokowi pada Mei lalu mengumumkan akan membentuk komite untuk mencoba menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu. Tapi, menurut Amnesty komite itu tidak memiliki kekuatan untuk menuntut para pelaku pelanggaran HAM.
Hari ini, Pemerintah Jokowi menegaskan menolak meminta maaf atas kasus pembunuhan massal tahun 1965. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, subastansi meminta maaf kepada PKI tidak jelas.
”Kalau kita minta maaf, minta maaf siapa. Siapa memaafkan? Apa yang dimaafkan? Kan jadi panjang," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sentilan Amnesty itu bertepatan dengan peringatan 50 tahun perisitiwa Gerakan 30 September PKI (G30S PKI) 1965, yang jatuh pada Rabu (30/9/2015). Menurut Amnesty, sekitar 500 ribu orang tewas dalam pembantaian massal di seluruh Indonesia setelah PKI dituding makar pada tahun itu.
Kelompok HAM internasional itu juga menyoroti banyak orang yang jadi korban meski tidak terkait dengan gerakan komunis di Indonesia. Amnesty mencatat janji Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, namun janji itu belum sepenuhnya terealisasi. (Baca: G30S PKI, Pemerintah Tolak Minta Maaf)
”Lima dekade terlalu lama untuk menunggu keadilan bagi salah satu (pihak korban) pembunuhan massal terburuk di era kita,” kata Amnesty dalam pernyataan yang dirilis peneliti Amnesty International untuk Indonesia, Papang Hidayat.
”Di Indonesia, korban 1965 dan 1966 dan anggota keluarga mereka telah ditinggalkan untuk berjuang sendiri, sementara mereka yang dicurigai bertanggung jawab atas tindakan pidana berjalan bebas,” lanjut pernyataan Amnesty.
Pemerintah Jokowi pada Mei lalu mengumumkan akan membentuk komite untuk mencoba menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu. Tapi, menurut Amnesty komite itu tidak memiliki kekuatan untuk menuntut para pelaku pelanggaran HAM.
Hari ini, Pemerintah Jokowi menegaskan menolak meminta maaf atas kasus pembunuhan massal tahun 1965. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, subastansi meminta maaf kepada PKI tidak jelas.
”Kalau kita minta maaf, minta maaf siapa. Siapa memaafkan? Apa yang dimaafkan? Kan jadi panjang," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
(mas)