8 Pendukung Morsi Divonis Hukuman Mati

Selasa, 15 September 2015 - 22:44 WIB
8 Pendukung Morsi Divonis...
8 Pendukung Morsi Divonis Hukuman Mati
A A A
KAIRO - Pengadilan di wilayah Samalaout, Mesir, menjatuhkan hukuman mati kepada 8 pendukung presiden yang digulingkan militer, Mohamed Morsi. Mereka terbukti bersalah atas tindak kekerasan dan pembunuhan saat terjadi bentrokan antara pendukung Morsi dengan aparat kepolisian pada Agustus 2013.

Selain menghukum delapan orang dengan vonis hukuman mati, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara kepada 119 terdakwa lainnya. Dari jumlah itu, 83 terdakwa dihukum 25 tahun penjara, 14 terdakwa dihukum 15 tahun penjara, dan sisanya dihukum 5 sampai 10 tahun penjara, seperti dikutip dari laman Xinhua, Selasa (15/9/2015).

Para pendukung Morsi itu didakwa melakukan tindakan kekerasan dan bergabung dengan kelompok terlarang, Ikhwanul Muslimin yang dicap sebagai kelompok teroris. Mereka juga didakwa melakukan penyerangan terhadap properti negara, sengaja membunuh dua anggota polisi dan seorang penjaga setelah membobol kantor polisi Samalaout Menua dan merebut senjata serta amunisi.

Persidangan tersebut adalah persidangan terkait kerusuhan yang pecah saat pendukung Morsi, kebanyakan adalah aktivis Ikhwanul Muslimin, melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada pertengahan bulan Agustus 2013. Bentrokan itu terjadi di Giza dan Kairo, dimana lebih dari 1.000 orang dikabarkan tewas dan ribuan lainnya ditangkap.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0577 seconds (0.1#10.140)