Pengadilan Mesir Vonis Mati 12 Anggota ISIS
A
A
A
KAIRO - Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 12 orang anggota ISIS karena merencanakan serangan di negara itu. Dari 12 terdakwa, enam diantaranya diadili secara in absentia.
Menurut pengadilan Provinsi Sharqiya, 12 orang tersebut telah bergabung dengan kelompok ekstrimis ISIS, kelompok yang mengklaim sebagai khalifah di Irak dan Suriah. ISIS juga telah merencanakan serangan terhadap polisi dan militer Mesir, seperti dikutip dari AFP, Minggu (13/9/2015).
Vonis mati ini telah direkomendasikan pengadilan Provinsi Sharqiya kepada Mufti dan saat ini tengah menunggu persetujuan untuk diratifikasi. Mufti adalah perwakilan pemerintah dalam menerapkan hukum Islam. Mufti ini nantinya akan mengeluarkan pedapat yang tidak mengikat terhadap keputusan atau vonis yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Meski begitu, 12 tersangka yang telah dijatuhkan hukuman mati itu masih bisa memberikan perlawanan hukum dengan mengajukan banding. ISIS sendiri telah menewaskan ratusan polisi dan tentara, sebagian besar dalam serangan di Semenanjung Sinai.
Menurut pengadilan Provinsi Sharqiya, 12 orang tersebut telah bergabung dengan kelompok ekstrimis ISIS, kelompok yang mengklaim sebagai khalifah di Irak dan Suriah. ISIS juga telah merencanakan serangan terhadap polisi dan militer Mesir, seperti dikutip dari AFP, Minggu (13/9/2015).
Vonis mati ini telah direkomendasikan pengadilan Provinsi Sharqiya kepada Mufti dan saat ini tengah menunggu persetujuan untuk diratifikasi. Mufti adalah perwakilan pemerintah dalam menerapkan hukum Islam. Mufti ini nantinya akan mengeluarkan pedapat yang tidak mengikat terhadap keputusan atau vonis yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Meski begitu, 12 tersangka yang telah dijatuhkan hukuman mati itu masih bisa memberikan perlawanan hukum dengan mengajukan banding. ISIS sendiri telah menewaskan ratusan polisi dan tentara, sebagian besar dalam serangan di Semenanjung Sinai.
(esn)