Iran Penjarakan Dua Orang Atas Tuduhan Spionase
A
A
A
TEHERAN - Pengadilan revoluioner Iran menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap dua orang dengan tuduhan melakukan aksi mata-mata untuk Amerika Serikat dan Israel. Namun, Iran tidak menyebutkan nama para terdakwa yang dijatuhkan hukuman.
"Kedua orang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Revolusioner," ujar Deputi Mahkamah Agung Iran, Gholamhossein Mohseni Ejei seperti dikutip Al Arabiya dari kantor berita Fars, Senin (31/8/2015).
Pengumuman ini datang di tengah penantian dunia terhadap nasib warga Amerika Serikat (AS) keturunan Iran yang juga seorang jurnalis Washington Post, Jason Rezaian. Rezaian telah ditahan selama lebih dari setahun atas tuduhan spionase dan sidang terakhirnya sudah berlangsung pada awal bulan ini. Ejei sendiri mengaku tidak mengetahui apakah vonis terhadapnya telah dijatuhkan atau belum.
Untuk diketahui, persidangan terhadap Rezaian dilakukan secara tertutup oleh Pengadilan Revolusioner Iran. Hal ini terang saja mengundang kritik dari para diplomat asing dan kelompok hak asasi manusia untuk transparansi pengadilan, vonis yang berat, dan vonis hukuman mati yang sering diterapkan.
Beberapa kritikus Presiden Obama mengatakan, AS seharusnya tidak menandatangani perjanjian nuklir internasional dengan Iran tanpa terlebih dahulu bisa menyelamatkan Rezaian.
"Kedua orang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Revolusioner," ujar Deputi Mahkamah Agung Iran, Gholamhossein Mohseni Ejei seperti dikutip Al Arabiya dari kantor berita Fars, Senin (31/8/2015).
Pengumuman ini datang di tengah penantian dunia terhadap nasib warga Amerika Serikat (AS) keturunan Iran yang juga seorang jurnalis Washington Post, Jason Rezaian. Rezaian telah ditahan selama lebih dari setahun atas tuduhan spionase dan sidang terakhirnya sudah berlangsung pada awal bulan ini. Ejei sendiri mengaku tidak mengetahui apakah vonis terhadapnya telah dijatuhkan atau belum.
Untuk diketahui, persidangan terhadap Rezaian dilakukan secara tertutup oleh Pengadilan Revolusioner Iran. Hal ini terang saja mengundang kritik dari para diplomat asing dan kelompok hak asasi manusia untuk transparansi pengadilan, vonis yang berat, dan vonis hukuman mati yang sering diterapkan.
Beberapa kritikus Presiden Obama mengatakan, AS seharusnya tidak menandatangani perjanjian nuklir internasional dengan Iran tanpa terlebih dahulu bisa menyelamatkan Rezaian.
(esn)