KBRI Amman Minta Pelaku Pembunuh TKI Dihukum Berat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesiamengatakan, pihakKedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Amman. Yodarnia telah mengajukan tuntutan kepada pembunuh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisal S. Pelaku adalah majikan korban.
"KBRI mendesak pemenuhan hak-hak korban dari kekuarga pelaku. Melalui upaya tersebut KBRI berhasil mengambil barang-barang pribadi almarhumah, sisa gaji selama enam tahun bekerja dan biaya pemulangan jenazah," bunyi rilis Kemlu yang diterima Sindonews pada Selasa (25/8/2015).
"Tidak cukup sampai di situ, KBRI juga memberikan pendampingan hukum, termasuk dengan menunjuk pengacara, guna mengawal proses peradilan dan memastikan keputusan pengadilan yang seadil-adilnya, khususnya bagi ahli waris almarhumah," sambung rilis itu.
Kemlu juga menuturkan, pihak keluarga telah menerima kematian S, dan menganggapnya sebagai sebuah musibah. Namun, pihak KBRI tetap akan memproses kasus ini, karena penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku sangatlah biadah.
S pada awalnya diduga tewas setelah mendapat pukulan di bagian belakang kepala. Namun, menurut hasil visum rumah sakit Prince Basmah Irbid, terdapat luka serius bekas penyiksaan di sekujur tubuh almarhumah. Inilah yang menjadi alasan KBRI terus memproses kasus ini.
"Karena penyiksaan yang dilakukan sangat biadab, sesuai harapan keluarga, KBRI akan mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," imbuhnya.
Jenazah S direncanakan akan tiba di Jakarta hari dan akan ditangani oleh Kemlu bersama BNP2TKI untuk diteruskan ke rumah duka di Grobogan, Jawa Tengah.
"KBRI mendesak pemenuhan hak-hak korban dari kekuarga pelaku. Melalui upaya tersebut KBRI berhasil mengambil barang-barang pribadi almarhumah, sisa gaji selama enam tahun bekerja dan biaya pemulangan jenazah," bunyi rilis Kemlu yang diterima Sindonews pada Selasa (25/8/2015).
"Tidak cukup sampai di situ, KBRI juga memberikan pendampingan hukum, termasuk dengan menunjuk pengacara, guna mengawal proses peradilan dan memastikan keputusan pengadilan yang seadil-adilnya, khususnya bagi ahli waris almarhumah," sambung rilis itu.
Kemlu juga menuturkan, pihak keluarga telah menerima kematian S, dan menganggapnya sebagai sebuah musibah. Namun, pihak KBRI tetap akan memproses kasus ini, karena penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku sangatlah biadah.
S pada awalnya diduga tewas setelah mendapat pukulan di bagian belakang kepala. Namun, menurut hasil visum rumah sakit Prince Basmah Irbid, terdapat luka serius bekas penyiksaan di sekujur tubuh almarhumah. Inilah yang menjadi alasan KBRI terus memproses kasus ini.
"Karena penyiksaan yang dilakukan sangat biadab, sesuai harapan keluarga, KBRI akan mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," imbuhnya.
Jenazah S direncanakan akan tiba di Jakarta hari dan akan ditangani oleh Kemlu bersama BNP2TKI untuk diteruskan ke rumah duka di Grobogan, Jawa Tengah.
(esn)