8 WNI Termasuk Imam Mahdi Dipulangkan dari Saudi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak delapan dari 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Arab Saudi selama beberapa pekan, telah dipulangkan ke Tanah Air. Delapan WNI itu termasuk ketua rombongan, Zubair Abdullah, yang dianggap Imam Mahdi oleh para pengikutnya.
Tiga WNI masih berada di Saudi karena terikat kontrak kerja. Ke-11 WNI itu ditangkap dan ditahan di Saudi setelah menjalankan salat Idul Fitri di hari yang berbeda dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di negara itu. Selama ditahan, Kementerian Luar Negeri Indonesia secara aktif melobi otoritas Saudi untuk membebaskan mereka.
DIrektur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan dipulangkannya delapan WNI itu.
Zubair Abdullah yang dianggap sebagai Imam Mahdi oleh para pengikutnya dipulangkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan baik di rumah sakit jiwa dan di kantor polisi. Namun, Iqbal enggan mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Zubair.
"Jadi begini, pokoknya KBRI melakukan pendekatan dengan semua pihak di sana, tidak terbatas hanya kepada polisi, karena penanganannya ada di polisi. Tapi, intinya kita berikan jaminan apapun judgemen kalian (Saudi) kepada orang itu, lebih baik kalian deportasi orang itu dan kita akan lakukan pembinaan di sini," ucap Iqbal menceritakan lobi Kemlu, saat ditemui Sindonews pada Kamis (13/8/2015).
"Toh, kalau itu sebuah keyakinan, kalian (Saudi) tidak akan bisa mengubah keyakinan itu dalam waktu singkat. Jadi, kalau menurut kalian salah, ini hanya perbedaan keyakinan, biarkan mereka dideportasi, nanti kita akan lakukan pembinaan di sini," sambung Iqbal.
Sedangkan terkait tiga orang lainnya, Iqbal menyebut ketiga orang itu merupakan para pekerja di Saudi. Sehingga untuk memulangkannya perlu membutuhkan izin dari majikannya.
"Sudah kita duga kalau yang tiga orang itu akan belakangan, seperti yang diketahui sistemnya kafalah di sana. Dalam sistem kafalah itu mau pergi kemana pun, dia harus mendapat izin dari majikan, termasuk kalau dia mau dipulangkan ke Indonesia, dia harus dapat exit permit, harus ada surat pernyataan bahwa mereka tidak punya masalah, jadi tidak ada hutang, tidak ikatan dan sebagainya," imbuh Iqbal.
"Dugaan saya, salah satunya ini dalam status cuti. Biasanya kalau dia di kasih cuti, kemungkinan dia baru perpanjang kontrak, dan dia dapat dua visa, yakni visa keluar dan visa masuk, ya itu harus diurus."
Tiga WNI masih berada di Saudi karena terikat kontrak kerja. Ke-11 WNI itu ditangkap dan ditahan di Saudi setelah menjalankan salat Idul Fitri di hari yang berbeda dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di negara itu. Selama ditahan, Kementerian Luar Negeri Indonesia secara aktif melobi otoritas Saudi untuk membebaskan mereka.
DIrektur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan dipulangkannya delapan WNI itu.
Zubair Abdullah yang dianggap sebagai Imam Mahdi oleh para pengikutnya dipulangkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan baik di rumah sakit jiwa dan di kantor polisi. Namun, Iqbal enggan mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Zubair.
"Jadi begini, pokoknya KBRI melakukan pendekatan dengan semua pihak di sana, tidak terbatas hanya kepada polisi, karena penanganannya ada di polisi. Tapi, intinya kita berikan jaminan apapun judgemen kalian (Saudi) kepada orang itu, lebih baik kalian deportasi orang itu dan kita akan lakukan pembinaan di sini," ucap Iqbal menceritakan lobi Kemlu, saat ditemui Sindonews pada Kamis (13/8/2015).
"Toh, kalau itu sebuah keyakinan, kalian (Saudi) tidak akan bisa mengubah keyakinan itu dalam waktu singkat. Jadi, kalau menurut kalian salah, ini hanya perbedaan keyakinan, biarkan mereka dideportasi, nanti kita akan lakukan pembinaan di sini," sambung Iqbal.
Sedangkan terkait tiga orang lainnya, Iqbal menyebut ketiga orang itu merupakan para pekerja di Saudi. Sehingga untuk memulangkannya perlu membutuhkan izin dari majikannya.
"Sudah kita duga kalau yang tiga orang itu akan belakangan, seperti yang diketahui sistemnya kafalah di sana. Dalam sistem kafalah itu mau pergi kemana pun, dia harus mendapat izin dari majikan, termasuk kalau dia mau dipulangkan ke Indonesia, dia harus dapat exit permit, harus ada surat pernyataan bahwa mereka tidak punya masalah, jadi tidak ada hutang, tidak ikatan dan sebagainya," imbuh Iqbal.
"Dugaan saya, salah satunya ini dalam status cuti. Biasanya kalau dia di kasih cuti, kemungkinan dia baru perpanjang kontrak, dan dia dapat dua visa, yakni visa keluar dan visa masuk, ya itu harus diurus."
(mas)