Saudi Belum Bisa Bebaskan Imam Mahdi Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Zubair Abdullah, satu dari 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Arab Saudi belum bisa dibebaskan. Zubair telah dianggap sebagai sosok “Imam Mahdi” oleh para pengikutnya.
Ke-11 WNI itu ditahan di Saudi setelah menjalankan salat Idul Fitri di hari yang berbeda dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di negara tersebut. Dari 11 WNI, 10 di antaranya akan dibebaskan setelah investigator menutup kasus mereka. (Baca: Kasus Ditutup 10 WNI yang Ditahan Saudi Bakal Bebas)
Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (5/8/2015), mengatakan bahwa Zubair belum bisa dibebaskan karena masih harus menjalani pemeriksaan.
“Sementara untuk kasus Zubair masih akan didalami, menunggu hasil tes kejiwaan,” kata Iqbal. “Beberapa pernyataan tambahannya kepada investigator dikhawatirkan akan mempersulit upaya pembebasannya,” lanjut diplomat Indonesia itu.
Upaya pembebasan 10 dari 11 WNI itu berkat kerja keras pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang rajin berkoordinasi dengan pihak berwenang di Saudi.
“Tim KJRI akan terus mengawal proses ini, khususnya deportasi terhadap 10 orang WNI, agar dapat dilakukan secepat mungkin,” imbuh Iqbal.
Sementara itu, Zubair sejatinya tidak pernah mengaku sebagai Imam Mahdi. Hal itu pernah disampaikan kakak kandungnya, Harmain Amir Abdullah. Menurutnya, pengakuan oleh adiknya karena terpaksa. (Baca: Pengakuan "Imam Mahdi" Indonesia yang Ditahan Saudi)
”Dalam pemahaman mereka, siapapun yang memberi petunjuk dalam beragama disebut Mahdi, artinya Mahdi adalah pemberi petunjuk,” kata pihak KJRI ketika menemui Harmain beberapa hari lalu.
”Selama ini, Zubair tidak pernah menyebut dirinya sebagai Imam Mahdi, tetapi pengikutnya yang meyakini bahwa yang bersangkutan adalah Imam Mahdi,” lanjut KJRI.
Ke-11 WNI itu ditahan di Saudi setelah menjalankan salat Idul Fitri di hari yang berbeda dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di negara tersebut. Dari 11 WNI, 10 di antaranya akan dibebaskan setelah investigator menutup kasus mereka. (Baca: Kasus Ditutup 10 WNI yang Ditahan Saudi Bakal Bebas)
Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (5/8/2015), mengatakan bahwa Zubair belum bisa dibebaskan karena masih harus menjalani pemeriksaan.
“Sementara untuk kasus Zubair masih akan didalami, menunggu hasil tes kejiwaan,” kata Iqbal. “Beberapa pernyataan tambahannya kepada investigator dikhawatirkan akan mempersulit upaya pembebasannya,” lanjut diplomat Indonesia itu.
Upaya pembebasan 10 dari 11 WNI itu berkat kerja keras pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang rajin berkoordinasi dengan pihak berwenang di Saudi.
“Tim KJRI akan terus mengawal proses ini, khususnya deportasi terhadap 10 orang WNI, agar dapat dilakukan secepat mungkin,” imbuh Iqbal.
Sementara itu, Zubair sejatinya tidak pernah mengaku sebagai Imam Mahdi. Hal itu pernah disampaikan kakak kandungnya, Harmain Amir Abdullah. Menurutnya, pengakuan oleh adiknya karena terpaksa. (Baca: Pengakuan "Imam Mahdi" Indonesia yang Ditahan Saudi)
”Dalam pemahaman mereka, siapapun yang memberi petunjuk dalam beragama disebut Mahdi, artinya Mahdi adalah pemberi petunjuk,” kata pihak KJRI ketika menemui Harmain beberapa hari lalu.
”Selama ini, Zubair tidak pernah menyebut dirinya sebagai Imam Mahdi, tetapi pengikutnya yang meyakini bahwa yang bersangkutan adalah Imam Mahdi,” lanjut KJRI.
(mas)