Tak Gila, Batman Pembantai 12 Orang Bisa Dieksekusi Mati
A
A
A
COLORADO - James Holmes, pria bersenjata berjuluk “Batman” yang membantai 12 orang di bioskop Aurora, Colorado, Amerika Serikat (AS) tahun 2012 dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.Holmes yang dinyatakan tidak gila, kini bisa dieksekusi mati.
Holmes yang terobsesi tokoh Batman melakukan penembakan massal saat pemutaran film “The Dark Knight Rises” pada tengah malam. Selain menewaskan 12 orang, sebanyak 70 orang lainnya terluka akibat aksi “Batman” itu.
Hakim pengadilan, Carlos Samour, menghabiskan waktu berjam-jam untuk membacakan putusan. Pemuda berusia 27 tahun itu mengenakan kemeja biru, celana panjang warna krem dan tampak emosi saat vonis dibacakan.
Keputuan soal eksekusi mati terhadap Holmes akan diputuskan para juri pengadilan pada Rabu pekan depan. Pemuda itu selama ini dianggap gila sehingga kemungkinan bisa lolos dari hukuman mati.
Tapi, hakim pengadilan menyatakan, bahwa Holmes bersalah atas 164 tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Dia juga bersalah atas tuduhan kepemilikan bahan peledak.
Para kerabat korban pembantaian Holmes, menyambut putusan hakim pengadilan. ”Saya merasa dapat begitu banyak bantuan,” kata Jansen Young, pacar Jon Blunk yang tewas saat melindunginya dari peluru yang ditembakkan Holmes, seperti dikutip Denver Post, Jumat (17/7/2015).
”Sudah lama, tiga tahun dan itu sudah jelas tidak lebih,” kata Gubernur Colorado, John Hickenlooper, mengacu pada lamanya proses pengadilan terhadap Holmes. ”Sementara itu, sulit dan emosional bagi semua orang, khususnya bagi keluarga (korban), kami senang, kami telah mencapai titik ini,” lanjut dia.
Holmes yang terobsesi tokoh Batman melakukan penembakan massal saat pemutaran film “The Dark Knight Rises” pada tengah malam. Selain menewaskan 12 orang, sebanyak 70 orang lainnya terluka akibat aksi “Batman” itu.
Hakim pengadilan, Carlos Samour, menghabiskan waktu berjam-jam untuk membacakan putusan. Pemuda berusia 27 tahun itu mengenakan kemeja biru, celana panjang warna krem dan tampak emosi saat vonis dibacakan.
Keputuan soal eksekusi mati terhadap Holmes akan diputuskan para juri pengadilan pada Rabu pekan depan. Pemuda itu selama ini dianggap gila sehingga kemungkinan bisa lolos dari hukuman mati.
Tapi, hakim pengadilan menyatakan, bahwa Holmes bersalah atas 164 tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Dia juga bersalah atas tuduhan kepemilikan bahan peledak.
Para kerabat korban pembantaian Holmes, menyambut putusan hakim pengadilan. ”Saya merasa dapat begitu banyak bantuan,” kata Jansen Young, pacar Jon Blunk yang tewas saat melindunginya dari peluru yang ditembakkan Holmes, seperti dikutip Denver Post, Jumat (17/7/2015).
”Sudah lama, tiga tahun dan itu sudah jelas tidak lebih,” kata Gubernur Colorado, John Hickenlooper, mengacu pada lamanya proses pengadilan terhadap Holmes. ”Sementara itu, sulit dan emosional bagi semua orang, khususnya bagi keluarga (korban), kami senang, kami telah mencapai titik ini,” lanjut dia.
(mas)