Ingin Kerja di PBB? Ini Caranya
A
A
A
JAKARTA - Mungkin beberapa dari Anda ada yang ingin memiliki keinginan untuk bekerja di beberapa badan PBB, namun tidak tahu bagaimana cara mengajukan lamaran atau apa saja yang dibutuhkan.
Saat ini PBB telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia untuk menjaring beberapa bakat terbaik Indonesia untuk bekerja di badan yang berbasis di New York tersebut.
Menurut keterangan yang diterima Sindonews dari Kemlu pada Senin (13/7/2015), salah satu badan PBB yang membuka lowongan saat ini adalah United Nations Population Fund (UNFPA). Badan ini bekerja pada bidang penyediaan suplai dan layanan kesehatan.
UNFPA sendiri dibetuk pada tahun 1969, dan mulai berjalan ditahun yang sama. Pada awalnya UNFA bernama United Nations Fund for Population Activities. Badan ini bekerja dibawah administrasi United Nations Development Fund.
"Deskripsi masing-masing pekerjaan serta persyaratan untuk pekerjaan pada UNFPA terdapat pada laman http://www.unfpa.org/jobs, sedangkan lowongan pada entitas PBB lainnya dapat diperoleh pada laman https://careers.un.org/lbw/home.aspx," bunyi keterangan Kemlu.
Saat ini PBB telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia untuk menjaring beberapa bakat terbaik Indonesia untuk bekerja di badan yang berbasis di New York tersebut.
Menurut keterangan yang diterima Sindonews dari Kemlu pada Senin (13/7/2015), salah satu badan PBB yang membuka lowongan saat ini adalah United Nations Population Fund (UNFPA). Badan ini bekerja pada bidang penyediaan suplai dan layanan kesehatan.
UNFPA sendiri dibetuk pada tahun 1969, dan mulai berjalan ditahun yang sama. Pada awalnya UNFA bernama United Nations Fund for Population Activities. Badan ini bekerja dibawah administrasi United Nations Development Fund.
"Deskripsi masing-masing pekerjaan serta persyaratan untuk pekerjaan pada UNFPA terdapat pada laman http://www.unfpa.org/jobs, sedangkan lowongan pada entitas PBB lainnya dapat diperoleh pada laman https://careers.un.org/lbw/home.aspx," bunyi keterangan Kemlu.
(esn)