Tolong Pengungsi, RI Emoh Ceramahi Negara Lain
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak akan pernah menceramahi negara lain, khusunya negara anggota konvensi 1951 soal pengungsi. Meski demikian, Indonesia komitmen menolong nyawa para pengungsi atau imigran pencari suaka.
Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, Arrmanatha Nassir, Kamis (4/6/2015).
“Dalam pendekatan, diplomasi kami bukan bentuk diplomasi yang menceramahi. Kami tidak akan menceramahi mereka (tentang penanganan pengungsi),” katanya.
“Mereka tahu tanggung jawabnya, mereka tahu apa yang harus dilakukan. Pilihan ada pada mereka, untuk memperlihatkan kepemimpinan, untuk memperlihatkan komitmen yang sudah disepakati,” lanjut Arrmanatha.
Menurutnya, tidak penting apakah negara tersebut anggota konvensi 1951 atau bukan. Tapi, yang lebih penting adalah apakah negara tersebut memiliki niat tulus untuk menolong pengungsi atau tidak.
Diplomat Indonesia ini melanjutkan, bahwa banyak negara anggota non-konvensi, seperti Arab Saudi, Qatar, dan banyak negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) lainnya yang justru menawarkan bantuan dalam penanganan pengungsi.
“Sekali lagi saya memberikan contoh, bagaimana negara yang bukan penandatangan konvensi pengungsi, memperlihatkan belas kasih, memperlihatkan usaha untuk memberikan bantuan dalam krisis kemanusiaan. Saya kira, semua terserah kepada pemerintah (penandatangan konvensi), sejauh mana komitmen mereka dan tentunya kami ingin melihat rasa kemanusiaan itu,” ujar dia.
Ditanya posisi Indonesia di pemerintahan baru dengan pemerintahan sebelumnya soal penanganan pengungsi, Arrmanatha menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap sama.
"Saya kira posisinya tetap sama. Semua sudah disebutkan oleh Menteri Luar Negeri. Sikapnya tetap sama,” katanya.
Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, Arrmanatha Nassir, Kamis (4/6/2015).
“Dalam pendekatan, diplomasi kami bukan bentuk diplomasi yang menceramahi. Kami tidak akan menceramahi mereka (tentang penanganan pengungsi),” katanya.
“Mereka tahu tanggung jawabnya, mereka tahu apa yang harus dilakukan. Pilihan ada pada mereka, untuk memperlihatkan kepemimpinan, untuk memperlihatkan komitmen yang sudah disepakati,” lanjut Arrmanatha.
Menurutnya, tidak penting apakah negara tersebut anggota konvensi 1951 atau bukan. Tapi, yang lebih penting adalah apakah negara tersebut memiliki niat tulus untuk menolong pengungsi atau tidak.
Diplomat Indonesia ini melanjutkan, bahwa banyak negara anggota non-konvensi, seperti Arab Saudi, Qatar, dan banyak negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) lainnya yang justru menawarkan bantuan dalam penanganan pengungsi.
“Sekali lagi saya memberikan contoh, bagaimana negara yang bukan penandatangan konvensi pengungsi, memperlihatkan belas kasih, memperlihatkan usaha untuk memberikan bantuan dalam krisis kemanusiaan. Saya kira, semua terserah kepada pemerintah (penandatangan konvensi), sejauh mana komitmen mereka dan tentunya kami ingin melihat rasa kemanusiaan itu,” ujar dia.
Ditanya posisi Indonesia di pemerintahan baru dengan pemerintahan sebelumnya soal penanganan pengungsi, Arrmanatha menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap sama.
"Saya kira posisinya tetap sama. Semua sudah disebutkan oleh Menteri Luar Negeri. Sikapnya tetap sama,” katanya.
(mas)