Lagi, Bekas PM Israel Dihukum Penjara karena Korupsi

Senin, 25 Mei 2015 - 17:20 WIB
Lagi, Bekas PM Israel...
Lagi, Bekas PM Israel Dihukum Penjara karena Korupsi
A A A
YERUSALEM - Bekas Perdana Menteri (PM) Israel, Ehud Olmert, pada Senin (25/5/2015), kembali dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atas kasus korupsi. Olmert dituduh menerima uang suap dari pengusaha Amerika Serikat (AS) agar kepentingannya di Israel berjalan mulus.

Olmert sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun dalam kasus korupsi yang lain. Pengacara Olmert mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan di Israel hari ini.

”Kami mencoba meyakinkan hakim pengadilan dari kasus kami. Olmert tidak senang. Kami ingin ada penangguhan penjara,” kata pengacara Olmert, Eyal Rozovsky, seperti dilansir Jerusalem Post.

Pengacara Olmert lainnya, Eli Zohar, mengatakan kepada wartawan bahwa setelah putusan pengadilan hari ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi kliennya.

Vonis terhadap Olmert hari ini adalah putusan dari tuntutan jaksa pada bulan Maret lalu yang menemukan bukti bahwa Olmert menerima amplop berisi uang tunai dari seorang pengusaha AS ketika Olmert menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Israel tahun 2003 hingga 2005.

Pada Mei tahun lalu, Olmert dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menerima yang suap sebesar US$160 ribu terkait dengan kesepakatan proyek real estate di Yerusalem saat dia menjabat sebagai wali kota.

Olmert, 69, telah membantah melakukan kesalahan dalam kedua kasus itu. Olmert menjadi Perdana Menteri Israel pada tahun 2006, namun mengumumkan pengunduran dirinya pada 2008 setelah tuduhan korupsi muncul.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0548 seconds (0.1#10.140)