Untuk Ketiga Kalinya Mesir Larang Situs Porno

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:32 WIB
Untuk Ketiga Kalinya...
Untuk Ketiga Kalinya Mesir Larang Situs Porno
A A A
KAIRO - Pengadilan di Mesir memerintahkan Perdana Menteri Ibrahim Mehleb untuk melarang situs porno. Larangan situs itu merupakan yang ketiga kalinya di Mesir setelah dua keputusan pengadilan pada tahun sebelumnya gagal dilaksanakan.

Dalam sebuah sidang pada Rabu kemarin, penguasa negara diperintahkan menegakkan keputusan pengadilan. Namun, pemerintah diperbolehkan mengajukan banding di Mahkamah Agung jika ingin menentang keputusan itu.

Selama persidangan, seorang pengacara Nezar Gharab mengatakan bahwa situs porno telah menyebabkan tindakan amoralitas dan telah mempengaruhi para pemuda.

”Hukum Syariah Islam dan semua agama samawi datang untuk mengangkat martabat manusia,” katanya, mengacu larangan konten asusila berlaku di semua agama samawi, seperti dilansir Russia Today, semalam (20/5/2015).

Pada bulan November 2012, Jaksa Agung Mesir memerintahkan kementerian terkait untuk memblokir situs-situs porno. Perintah itu sebenarnya mengacu pada keputusan pengadilan di Kairo pada tahun 2009 yang tidak pernah dijalankan pemerintah Mesir.

Keputusan pengadilan pada tahun 2009 merupakan keputusan pengadilan di era pemerintahan Presiden Hosni Mubarak.”Kebebasan berekspresi dan hak publik harus dibatasi dengan mempertahankan dasar-dasar agama, moralitas dan patriotisme. Keputusan melarang website grafis (porno),” bunyi putusan pengadilan di Kairo tahun 2009.

Kebijakan itu menjadi sorotan publik di Mesir, setelah muncul aksi asusila di bangunan kuno Piramida yang dilakukan aktris film dewasa.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)